ASN Baca Ini, Batas Bulan Maret 2023 Jika Tak Mau Disanksi

- Kamis, 2 Februari 2023 | 21:52 WIB
Bimtek Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan ASN
Bimtek Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan ASN

Hulondalo.id - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, wajib melaporkan harta kekayaan.

Sekda Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, mengatakan pelaporan harta kekayaan ASN itu wajib dilakukan setiap tahun dan batas pelaporannya sampai dengan Bulan Maret.

Pelaporan harta kekayaan ASN itu lanjut Sekda, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2020.

Baca Juga: Bimtek LHKASN, Bupati Thariq: Segera Bikin Tindak Lanjutnya

"Dimana kita semua ASN berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaan selama 1 Tahun dan batas pelaporannya sampai dengan bulan Maret," ungkap Sekda Suleman, usai menutup Bimtek Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan ASN, di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Kamis 2 Februari 2023.

Apresiasi disampaikan Sekda Suleman, kepada Inspektorat Daerah, yang telah berupaya melaksanakan Bimtek tersebut. Dengan pelaksanaan Bimtek ini lanjut Sekda, tidak alasan lagi bagi ASN untuk tidak melaporkan Kekayaannya.

"Kalau tidak, itu akan ada sanksi. minimal sanksi administrasi yang diberikan oleh pimpinan OPD kepada ASN yang tidak melaporkan harta kekayaannya sesuai ketentuan yang ada," jelas Sekda.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Berikut Syarat Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Gorontalo Utara

Sebelumnya, Sekda Suleman juga mengatakan, LHKASN itu sudah mencakup ASN eselon 3 B ke bawah sampai dengan eselon 4.

Meski demikian kata Sekda Suleman, LHKASN itu belum mencakup seluruh ASN.

"Insha Allah berikut kita nanti lagi bagaimana seluruh ASN itu, baik itu PNS maupun PPPK sudah harus berkewajiban untuk mengisi harta kekayaan," tandas Sekda. **

Editor: Saprin S. Pano

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X