Hulondalo.id - Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Badan Zakat Amil Nasional (BAZNAS) Gorontalo Utara, umumkan pendaftaran calon pimpinan BAZNAS.
Pendaftaran calon pimpinan BAZNAS itu akan dibuka selama 40 hari kedepan, terhitung sejak Tanggal 31 Januari 2023 kemarin sampai dengan 12 Maret 2023 mendatang, Waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00, setiap hari kerja.
"Persyaratannya sudah diumumkan," kata, Rahmat M. Patilima, Kepala Bagian Kesra Setda Gorontalo Utara, yang juga Staf Sekretariat Pansel calon pimpinan BAZNAS Gorontalo Utara, diruang kerjanya, Kamis 2 Februari 2023.
Baca Juga: Masa Tugas Pimpinan Baznas Gorontalo Utara akan Berakhir, Pemda Bentuk Pansel
Pengumumannya kata Rahmat, juga sudah disampaikan baik melalui media dan Website Pemkab Gorut yang ada di Dinas Kominfo Gorontalo Utara.
Pihaknya kata Rahmat, juga sudah meneruskan pengumuman tersebut kepada para Camat, agar pengumumannya lebih maksimal sebagaimana harapan Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, melalui Ketua Panitia Seleksi, Abdul Wahab Paudi.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon pimpinan BAZNAS Gorontalo Utara, pendaftaran ditujukan secara tertulis kepada Pansel dengan melampirkan persyaratan administrasi sesuai ketentuan, melalui Sekretariat Pansel, di Kantor Bupati Gorontalo Utara, Bagian Kesra.
Berikut ini yang menjadi persyaratan calon pimpinan BAZNAS Gorontalo Utara:
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Beragama Islam.
3. Bertaqwa Kepada Allah SWT.
4. Berakhlak mulia.
5. Berusia paling sedikit 40 Tahun pada saat mendaftar.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Tidak menjadi anggota partai politik.
8. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
9. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
10. Bersedia untuk bekerja penuh waktu.
11. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
12. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan atau pegawai pengelola zakat lain.
13. Berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam.
14. Jika berasal dari pegawai negeri sipil, harus diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil sesuai ketentuan perundang-perundangan.
15. Belum pernah menjabat sebagai pimpinan BAZDA/BAZNAS Provinsi atau pimpinan BAZDA/BAZNAS Kabupaten/Kota selama 2 kali masa jabatan atau periode di daerah yang sama.
16. Bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi.
Persyaratan Khusus:
1. Surat permohonan menjadi calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Gorontalo Utara.
2. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp10 ribu (asli).
3. Fotokopi kartu tanda penduduk.
4. Daftar riwayat hidup atau biodata diri, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani (asli).
5.Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli).
6. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan partai politik praktis, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp10 ribu (asli).
7. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat (asli).
8. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain, bertanggal, bulan, tahun dan ditandatangani diatas materai Rp10 ribu (asli).
9. Pas photo warna terbaru 4x6 sebanyak 2 lembar.

Tahapan seleksi calon pimpinan BAZNAS itu, akan dilaksanakan dalam 3 tahapan, yakni tahap Seleksi Administrasi, Seleksi Tes Tertulis dan Seleksi Wawancara.
Artikel Terkait
Baznas Gorontalo Utara Distribusikan Dana Zakat Untuk Korban Kebakaran di Tolinggula
300 Paket Disalurkan ke Mustahaq, di Ulang Tahun Baznas ke 22
Kalau Ada Anak Yatim Kelaparan, Laporkan ke Baznas Pohuwato
Sofyan Puhi minta Baznas Akomodir Potensi Zakat di Instansi Vertikal dan Pekerja Swasta
Masa Tugas Pimpinan Baznas Gorontalo Utara akan Berakhir, Pemda Bentuk Pansel