Zakat Fitrah di Kota Gorontalo, Uang Rp.30.000/jiwa atau Beras 2,5 Kg/jiwa

- Rabu, 6 April 2022 | 20:50 WIB
Rapat penentuan zakat fitrah bulan Ramadan 1443 Hijriah diruang kerja Sekda Kota Gorontalo. (foto:hms)
Rapat penentuan zakat fitrah bulan Ramadan 1443 Hijriah diruang kerja Sekda Kota Gorontalo. (foto:hms)

-
Rapat penentuan zakat fitrah bulan Ramadan 1443 Hijriah diruang kerja Sekda Kota Gorontalo. (foto:hms) Hulondalo.id - Pemkot Gorontalo tetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1443 Hijriah sebesar, Rp.30.000/jiwa bagi yang mampu dan, Rp.25.000 masyarakat kurang mampu. Untuk beras yakni 3,5 liter atau 2,5 Kg/jiwa. "Untuk zakat ada 2 kategori yakni 30 ribu/jiwa bagi yang mampu dan khusus masyarakat ekonomi lemah 25 ribu/jiwa, pihak BAZNAS juga menerima zakat beras yakni 3,5 liter atau 2,5 Kg/jiwa," ungkap Deddy Kadullah usai rapat penetapan Zakat fitrah Kota Gorontalo, Rabu (6/4/2022). Deddy mengatakan, untuk pengumpulan zakat dilakukan sesuai kearifan lokal masyarakat Gorontalo yakni menyalurkan secara langsung. Namun, sebagaimana fungsinya BAZNAS mengimbau dari sekian jumlah anggota keluarga, untuk sebagaian disalurkan melalui BAZNAS. "Dalam aturan kan ada juga BAZNAS, akan diatur bahwa pengumpulannya tetap menghargai kearifan lokal, dari sekian jiwa kita himbau disalurkan melali BAZNAS," jelas Deddy. Deddy menjelaskan, untuk waktu pengumpulan zakat sebenarnya bisa disalurkan secepatnya, sesuai surat edaran Pemerintah Kota Gorontalo. "Waktu pengumpulan sebenarnya dari awal Ramadan, cuma biasanya kearifan lokal masyarakat Gorontalo mengeluarkan zakat itu di malam tgl 27 Ramadhan malam pasang lampu," kata Deddy. Terakhir, diimbau kepada masyarakat, untuk tetap menerapkan Protkes baik proses pengumpulan maupun penyaluran zakat fitrah. (Via/Adv)

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X