Ditetapkan Tersangka, Tante RR Bujuk Keponakannya NB dengan Es Krim

- Senin, 8 Mei 2023 | 20:00 WIB
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana saat berdialog dengan tersangka RR, tante dari keponakan NB. (tribratanews.gorontalo.polri.go.id)
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana saat berdialog dengan tersangka RR, tante dari keponakan NB. (tribratanews.gorontalo.polri.go.id)

Hulondalo.id – Polres Gorontalo menetapkan RR yang juga tante dari NB (6) yang dikabarkan hilang dan viral baru-baru sebagai tersangka.

RR diketahui membawa kabur keponakannya tanpa sepengetahuan orang tua NB dan membuat heboh masyarakat Gorontalo.

Untuk memuluskan rencananya RR membujuk NB dengan es krim hingga mau dijemput dirumahnya.

Baca Juga: Trauma Healing untuk NATB Dilakukan Unit PPA Polresta Gorontalo Kota

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana didampingi Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta mengatakan, selain telah ditetapkan sebagai tersangka, RR kini ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota.

Dalam Konferensi Pers yang digelar Senin 8 Mei 2023, Kombes Pol Ade juga mengatakan, RR membawa NB karena terlanjur mengaku pada suaminya bahwa, NB adalah anaknya yang dilahirkan tahun 2018 silam dan dititipkan pada keluarga di Gorontalo.

“RR juga telah menyusun rencana untuk membawa NB, pakaian NB dikemas sendiri oleh tantenya RR,” kata Kombes Pol Ade.

Bahkan, RR sendiri yang memesan tiket pesawat secara online menggunakan nama orang lain. Saat akan menjemput NB dirumahnya, RR mengiming-iminginya dengan es krim.

Aksi ini diungkap tim Rajawali melalui rekaman CCTV baik itu yang ada di Bandara Djalaludin dan keterangan dari dua anak yang bermain dengan NB saat kejadian.

“Keberadaan RR langsung diamankan setelah Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berkoordinasi dengan Polsek Jati Asih,” ujar Kombes Pol Ade.

RR dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang, Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang, perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. *

Editor: Maman Uloli

Sumber: tribratanews.gorontalo.polri.go.id.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X