Wajib Baca Hindari Penipuan, Ini Mekanisme Pengiriman Surat Tilang

- Senin, 20 Maret 2023 | 14:35 WIB
Marak Penipuan, Terkini dengan Modus Surat Tilang Dikirim via WhatsApp yang Bila Didownload Mampu Kuras Rekening
Marak Penipuan, Terkini dengan Modus Surat Tilang Dikirim via WhatsApp yang Bila Didownload Mampu Kuras Rekening

Hulondalo.idSurat tilang bagi pengendara yang melanggar, tidak akan dikirim via aplikai whatsapp.

Kini muncul modus penipuan berkedok surat tilang yang juga berisi format APK dan dikirim melalui aplikasi whatsapp.

Sebelumnya, modus penipuan sempat marak berupa undangan elektronik dengan format aplikasi (APK) diduga bisa meretas data penerima dikirim melalui aplikasi whatsapp.

Baca Juga: Waspada Penipuan Surat Tilang, Ini Imbauan Polri

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sudah mengimbauan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan dengan modus baru itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa surat tilang yang dikirim oleh petugas tidak pernah dikirim secara elektronik melalui pesan WhatsApp.

Kombes Trunoyudo menjelaskan, mekanisme penilangan secara elektronik (ETTLE) secara otomatis akan menangkap gambar pengendara yang melintas.

Jika hasil tangkapan kamera ETTLE itu terlihat adanya pelanggaran lalu lintas, gambar sebagai barang bukti pelanggaran itu akan dikirimkan ke kantor pengolahan.

Selanjutnya petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

"Perangkat e-TLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RT MC Polda Metro Jaya," kata Kombes Trunoyudo, Senin 20 Maret 2023.

"Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification sebagai sumber data kendaraan," lanjut Kombes Trunoyudo.

Setelah media gambar barang bukti itu sudah diketahui data kendaraannya, kemudian petugas kata Kombes Trunoyudo, akan mengirimkan surat tilang dimaksud ke alamat sesuai data kendaraan.

Lebih lanjut, Kombes Trunoyudo, mengatakan bahwa surat tilang yang dikirim oleh petugas itu tidak pernah dikirimkan secara elektronik melalui pesan WhatsApp.

"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi," kata Kombes Trunoyudo.

Halaman:

Editor: Maman Uloli

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X