Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polres Purwakarta, Diduga Jual Narkoba

- Selasa, 14 Maret 2023 | 17:59 WIB
Anak Lilis Karlina, RD ditangkap polisi karena jualan narkoba. (Instagram @humas_polres_purwakarta)
Anak Lilis Karlina, RD ditangkap polisi karena jualan narkoba. (Instagram @humas_polres_purwakarta)

Hulondalo.id – RD anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta, dugaan penyalahgunaan narkotika.

RD anak pedangdut Lilis Karlina ini diketahui masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) diringkus di kawasan Ciwareng Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta.

Barang bukti berupa ratusan butir obat diamankan dari RD yang ditangkap Minggu 12 Maret 2023 dan diduga sebagai pengedar.

Baca Juga: Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap, Diduga Terlibat Penipuan Rp1,3 Miliar

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, barang bukti tersebut sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

“RD membeliny secara online, kemudian dijual lagi baik online maupun langsung ke pembeli,” kata Edwar, Selasa (14/3/2023).

RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat denga pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun.

Selain menangkap RD, hasil pengembangan kasus ini juga mengamankan satu orang lagi berinisial I.

“Barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu disita, dan terancam Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ungkap Edwar. *

Editor: Maman Uloli

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X