Aksi Nekat Pantarlih Perempuan di Gorontalo, Sebrangi Sungai Deras Demi Tugas

- Minggu, 19 Februari 2023 | 16:48 WIB
Tangkapan layar video Petugas Pantarlih di Provinsi Gorontalo, nekat sebrangi sungai untuk kunjungi rumah warga  (KPU Provinsi Gorontalo)
Tangkapan layar video Petugas Pantarlih di Provinsi Gorontalo, nekat sebrangi sungai untuk kunjungi rumah warga (KPU Provinsi Gorontalo)

Hulondalo.id - Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) adalah salah satu badan yang ditunjuk untuk membantu KPU di pemilu.

Tugas utamanya Pantarlih adalah membantu penyelenggara pemilu, baik itu KPU, PPK, hingga PPS, dalam mencocokkan dan meneliti kembali data pemilih.

Tugas Pantarlih terbilang cukup berat, karena harus mendatangi rumah pemilih dimanapun berada. Seperti terihat video viral yang diunggah KPU Provinsi Gorontalo.

Baca Juga: Prediksi Jumlah TPS Pemilu 2024 di Provinsi Gorontalo

Dalam video viral berdurasi, 21 detik itu nampak seorang petugas Pantarlih perempuan, rela basah basahan menyebrangi sungai, untuk menuju rumah warga.

Bukan soal basahnya, tapi petugas Pantarlih itu nampak kesusahan, karena harus melawan arus sungai yang cukup deras.

Dengan ransel yang dibungkus dengan tas plastik, usai menyebrang, si petugas Pantarlih mengangkat dua jempolnya ke rekannya yang merekam kejadian itu.

Diketahui video itu terjadi di Desa Zuriyati, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.

Baca Juga: Totalitas Tanpa Batas Pantarlih, Coklit Data Pemilih Sampai di Kuburan

Apa itu Petugas Pantarlih?

Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022, petugas pemutakhiran data pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih, adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untu melakukan pendaftaran dan pemuktakhiran data pemilih pada tahapan pemilu dan pemilihan.

Tugas Pantarlih;

  • Membantu KPU kabupaten atau kota, Komisi Pemilihan Jalan (PPK), dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
  • Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih
  • memberikan bukti pendaftaran
  • Memberikan pencocokan dan hasil penelitian kepada PPS
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS yang diwajibkan oleh undang-undang.

Tanggung jawab pantarlih

  • Mengoordinasikan dan membantu PPS dalam menyusun daftar pemilih terbaru;
  • Menyiapkan dan menyampaikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelaahan.
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

***

Halaman:

Editor: Mohamad Syakir Alting

Sumber: @kpuprovgorontalo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X