Hulondalo.id – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 disepakati oleh Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Besaran biaya haji yang disepakati Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) tersebut, lebih rendah dari usulan pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam usulan sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji tahun ini menjadi Rp69,19 juta atau sebesar 70 persen.
Baca Juga: Simak Rencana Perjalanan Haji 2023, Jamaah Mulai Berangkat Tanggal ini
Besaran rata-rata Bipih tahun 2023 sesuai kesepakatan beserta pemangku kebijakan adalah Rp49.812.711,12 atau sebesar 55,3 persen.
”Alhamdulillah, secara tegas beliau (Menag) menerima hasil kerja Panja BPIH untuk tahun 2023, tadi Ketua Panja sudah melaporkan, Bapak Menteri juga sudah menyetujui," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Menag dalam rangka penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Dari sembilan fraksi keputusan itu disetujui delapan fraksi, sementara fraksi PKS diketahui menolak usulan biaya tersebut.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang memaparkan, biaya yang dibebankan meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata perjamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7 persen meliputi, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
"Jadi besarannya dibayarkan jemaah sekitar 55 persen, sedangkan dari nilai manfaat diambil 45 persen," sambungnya.
Maran juga menjelaskan, jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak 84.609 orang yang diberangkatkan pada tahun 2023 karena pandemi covid-19 tidak dibebankan biaya tambahan.
“Sedangkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta,” ujarnya.
Meski dilakukan efisiensi harga diberbagai bidang, namun Komisi VIII tetap menegaskan dan meminta pemerintah melakukan layanan terbaiknya pada jamaah.
Bahkan Marwan menyampaikan beberapa usulan dari Panja untuk pemerintah terkait peningkatan pelayanan ini diantaranya terkait pembinaan, dan perlindungan terhadap jamaah haji sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji.
Usulan tersebut antara lain, melakukan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, menetapkan kebijakan rasionalisasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala, mendorong jamaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran Bipih pada tahun berjalan agar jamaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan, dan mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jemaah haji dan manasik khusus bagi jamaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas. *
Artikel Terkait
Gagal Naik Haji, Dua Pesepeda Gorontalo Berharap Dapat Kemudahan Laksanakan Ibadah Umroh
Bupati Thariq: Alhamdulillah, 29 Jemaah Haji Kembali dalam Keadaan Sehat Semuanya
Marten Taha Doakan 390 Jamaah Haji Kota Gorontalo Peroleh Haji Mabrur
Jika Usulan Biaya Haji 2023 Ditetapkan, Jamaah Gorontalo Harus Bayar Lebih Mahal dari Rp69 Juta
Sengketa Lahan Mess Haji Gorontalo Tuntas, Perjuangan Embarkasi Haji Penuh Belum Selesai