Kata Mendes PDTT, Revisi UU Desa Untungkan Kades dan Perangkatnya

- Senin, 6 Februari 2023 | 22:13 WIB
Kegiatan nyanyi dan nduren bareng gus Mentri Desa. (foto: kemendesa.go.id)
Kegiatan nyanyi dan nduren bareng gus Mentri Desa. (foto: kemendesa.go.id)

Hulondalo.id - Kepala desa dan perangkatnya diuntungkan dengan undang-undang desa yang akan direvisi. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar.

Kata Mendes yang akrab disapa Gus Halim, diperlukan regulasi yang komprehensif demi percepatan pembangunan desa karena kemajuan desa yang sedemikian pesatnya.

"Hari ini draft yang kita siapkan, sudah mencapai posisi 60 persen, untuk revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Semua draft yang kita persiapkan itu menguntungkan Kepala Desa dan Perangkat Desa," ungkap Mendes saat berdialog bersama para perangkat desa dan Kepala Desa Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jumat 3 Februari 2023.

Baca Juga: Aspirasi Jabatan Kades Diperpanjang jadi 9 Tahun, Ini Jawaban Presiden Jokowi

Revisi undang-undang desa dibutuhkan untuk mengakomodir kemajuan desa. Karena menurut Gus Halim, desa punya segudang persoalan yang berpotensi menghambat roda pembangunan.

Nah selain itu, revisi undang-undang desa juga untuk memuliakan serta meningkatkan derajat dan penghargaan kades dan perangkat desa sebagai aktor terpenting dalam pembangunan. Karena berkat kerja keras dan totalitas mereka dalam mengantarkan desa menuju gerbang kemandirian.

"Karena memang, target revisi ini adalah untuk menempatkan Kepala Desa dan Perangkat Desa pada maqamil a'la, maqaman mahmuda, panggonan sing duwur," terangnya.

Mendes juga menjelaskan, publik hanya terjebak pada penambahan masa jabatan kades. Padahal ada beberapa poin penting yang luput dari sorotan publik.

Tetapi, andai nanti masa jabatan kades ditetapkan jadi 9 tahun, masyarakat diminta harus mengawasi kinerja kepala desa. Bisa saja di tengah perjalanan jabatannya, kades dilengserkan jika kinerjanya justru buruk.

"Kalau 9 Tahun disetujui, maka harus ditegakkan Kepala Desa diberhentikan di tengah jalan. Gara-gara kinerja, bukan gara-gara pelanggaran hukum," tegasnya.

Editor: Suryadin Ahmad

Sumber: kemendesa.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tak Ada Kata Damai di Sidang Diversi AG

Rabu, 29 Maret 2023 | 05:05 WIB
X