Hulondalo.id - Jajaran kepolisian Satresnarkoba Polres Pohuwato kembali mengamankan seorang warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat berinisial MR (23).
MR ditangkap polisi karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Polisi meringkusnya diduga setelah melakukan transaksi barang haram itu di Provinsi Sulawesi Tengah, 29 Januari 2023.
Kapolres Pohuwato melalui Kasat Narkoba, Iptu Renly Turangan menuturkan, MR diamankan beserta barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 1,44 gram.
Baca Juga: Rawan Peredaran Narkoba, BNNP Gorontalo Berkunjung ke Pohuwato
"Kami satuan Narkoba Polres Pohuwato pada tanggal 29 Januari 2023 pukul 20.30 WITA berhasil mengamankan seorang laki-laki di Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat di depan Polsek Popayato Barat," ungkap Renly Senin 6 Februari 2023.
Akibat perbuatan tersebut pelaku pun akan dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Iya untuk pemberlakuan hukuman tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 5 tahun paling lama 12 tahun," jelas mantan Kapolsek Popayato Barat itu.
Artikel Terkait
8 Warga Terjaring Operasi Narkoba di Perbatasan Pohuwato
Positif Narkoba, 6 Warga Diamankan BNK Pohuwato
Pohuwato Kini Punya Balai Rehabilitasi Korban Narkoba
BNK Pohuwato Kembali Amankan 7 Orang Positif Narkoba
Rawan Peredaran Narkoba, BNNP Gorontalo Berkunjung ke Pohuwato