Hulondalo.id - kendaraan listrik termasuk sepeda listrik yang memiliki kecepatan 35 Km perjam, bakalan wajib memiliki SIM dan STNK.
Penggolangan SIM untuk kendaraan listrik tersebut, sementara ditentukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan menghitung kWh kendaraan listrik.
kendaraan listrik sendiri merupakan “barang baru” yang saat ini sedang didorong ekosistemnya oleh pemerintah, baik kendaraan listrik jenis sepeda, maupun kendaraan bermotor.
Baca Juga: Berkah BBM Naik, Sepeda Listrik Laris Manis
Untuk itu menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya melalui SIM.
“Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) kwh untuk kendaraan listrik ini. kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata," kata Yusri, Kamis 2 Februari 2023.
Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu juga menuturkan, meski kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam, maka wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.
Untuk menentukan kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri kata Yusri, bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.
“kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya, kami duduk bersama aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” ujarnya.
Yusri menambahkan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident, yakni penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang punya keterangan untuk kendaraan listrik.
Contohnya, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.
“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” papar Yusri. *
Artikel Terkait
Kasat Lantas Pohuwato Imbau Pengguna Sepeda Listrik Pakai Helm
Kendala ANBK di Pohuwato, Jaringan dan Listrik
Tahun 2023, Proyek Jaringan Listrik ke Pulau Dudepo Mulai Dikerjakan
Tahun 2023, Kepsek SMA/SMK se Gorontalo Bakal Pakai Motor Listrik
Fasilitas Mobil Listrik di Gorontalo Belum Memadai, Toyota Prioritas tipe Hybrid