Hulondalo.id - Perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial DS (49) ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.
Kasus ini bermula dari adanya laporan paket ekspedisi yang mencurigakan dari India.
Paket berisi sabu seberat 317,59 gram tersebut, ditujukan kepada DS.
Baca Juga: Polisi Gagalkan 246 Gram Ganja Siap Edar, Seorang Pria di Gorontalo Ditetapkan Tersangka
Setelah paket itu diperiksa, Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, polisi mendapati narkoba jenis sabu yang tersimpan di dalam paket kancing gaun.
Penelusuran kemudian dilakukan pada alamat yang tertulis di penerima paket berinisial DS yang diketahui tinggal di Koja Jakarta Utara.
"Petugas bergerak menangkap DS dan mengakui paket sabu 317,59 gram itu ditujukan kepadanya," ujar Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers, Sabtu 4 Februari 2023.
DS mengaku kata Zain, dikendalikan oleh seseorang berinisial IW yang berada di India dan saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka berdua menurut Zain, saling mengenal saat berada dalam satu sel terkait kasus serupa.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sindikat sabu jaringan internasional tersebut," tuturnya.
Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukamannya berupa pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. *
Artikel Terkait
Jemput Sabu dari Palu, Sopir Plat Merah Diciduk Polisi
DKP Provinsi Bantah, Sopir yang Bawa Sabu Bukan Tenaga Kontrak
Legalisasi Ganja untuk Kebutuhan Medis, Dasco: DPR Akan Lakukan Kajian
BNNP Gorontalo Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Warga Limba U2 Dibekuk Polisi, Kedapatan Simpan Ganja