Hulondalo.id - Kasus perceraian di Kabupaten Pohuwato masih terbilang cukup tinggi. Total ada 298 kasus selama tahun 2022.
Meski terbilang masih tinggi, jumlah itu justru sudah menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di tahun 2021 terdapat 320 kasus cerai yang ditangani di Pengadilan agama marisa.
Menurut Panitera Pengadilan agama marisa, Yusra N. Paramata, S.H.I.,M.H, bahwa dari angka 298 tersebut adalah mereka yang sudah mendapatkan akta cerai dari Pengadilan Agama.
Baca Juga: Belum Setahun Ada 143 Janda di Pohuwato, Mungkinkah Karena Forex?
"Kalau untuk yang sudah berkekuatan hukum ada 298," ujar Yusra saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis 2 Februari 2023.
Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa dari angka 298 tersebut, itu yang telah mendapatkan kekuatan hukum dari total 345 kasus yang ada di Pengadilan Agama, dengan rincian, cerai talak 71 dan cerai gugat 274.
"Jadi untuk tahun 2022, khusus untuk perkara perceraian ya di Pengadilan agama marisa itu, cerai talak itu ada 71, kemudian cerai gugat 274," ucapnya.
Sementara itu faktor yang paling besar terjadinya perceraian tersebut, yaitu karena pertengkaran dan perselisihan serta faktor lainnya meninggalkan salah satu pihak.
"Untuk faktor penyebab paling dominan yaitu perselisihan dan pertengkaran," bebernya.
Adapun sebaran data per bulan kasus perceraian yang telah mendapatkan akta cerai yaitu Januari 12 kasus, Februari 20 kasus, Maret 31 kasus, April 27 kasus, Mei 1 kasus, Juni 10 kasus, Juli 48 kasus, Agustus 25 kasus, September 29 kasus, Oktober 37 kasus, Nopember 18 kasus dan Desember 32 kasus.
Artikel Terkait
60 Persen Pasangan Nikah Dini, Akhirnya Cerai
Bukan Karena Poligami, 218 Pasangan Cerai di PA Gorontalo
760 Ibu Janda Dhuafa di Kota Gorontalo Terima Bantuan Paket Sembako
Tahun ini Boalemo Ketambahan 250 Janda, Anas Ingatkan ASN
Belum Setahun Ada 143 Janda di Pohuwato, Mungkinkah Karena Forex?