Hulondalo.id - Polresta Gorontalo Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di wilayah hukum Kota Gorontalo.
Kali ini, pria berinisial WK (25) warga Kota Gorontalo ditangkap polisi setelah tertangkap tangan atas kepemilikan ganja seberat 246,12 gram yang terbungkus dalam sebuah paket.
Penangkapan WK ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian tim Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota melakukan pengembangan dengan membuntuti gerak gerik WK.
Baca Juga: Warga Limba U2 Dibekuk Polisi, Kedapatan Simpan Ganja
Alhasil, dari pengembangan itu polisi menangkap WK usai menjemput paket yang diduga ganja di halaman rumahnya, Senin (23/01/2023).
"Jadi, WK ini kita buntuti dan setelah kita geledah kita temukan narkotika jenis ganja terbungkus dalam sebuah paket," ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, Jumat (3/2/2023).
Lebih lanjut Kapolresta Ade Permana menjelaskan, dari informasi yang didapatkan, WK ini merupakan pemain lama yang sudah berulang kali memesan ganja melalui online dan diedarkan.
"Kita buntuti WK ini sudah lama, setelah dapat informasi bahwa pria ini akan mengambil paket kita buntuti dan kita tangkap tangan. Dan jika dilihat dari jumlahnya ini akan diedarkan," ucap Ade Permana.
Atas kepemilikan barang tersebut, WK pun langsung digelandang ke Mapolresta Gorontalo Kota dan telah ditetapkan tersangka.
"Pasal yang diterapkan yakni pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda paling banyak 8 Miliar," tandas Kombespol Ade Permana.***
Artikel Terkait
Kata Hamid Kuna, Rehabilitasi Pasien Narkoba Masuk RAPBD 2023 Provinsi Gorontalo
BNK Pohuwato Kembali Amankan 7 Orang Positif Narkoba
Polresta Gorontalo Kini Dipimpin Kombes Pol, Walikota: Perkuat Keamanan Kota
Enam Pejabat Utama Polresta Gorontalo Kota Berganti, Ini Daftarnya
Rawan Peredaran Narkoba, BNNP Gorontalo Berkunjung ke Pohuwato