Polisi Gagalkan 246 Gram Ganja Siap Edar, Seorang Pria di Gorontalo Ditetapkan Tersangka

- Jumat, 3 Februari 2023 | 16:12 WIB
Konferensi pers Polresta Gorontalo Kota terkait  Polisi Gagalkan 246 Gram Ganja Siap Edar
Konferensi pers Polresta Gorontalo Kota terkait Polisi Gagalkan 246 Gram Ganja Siap Edar

Hulondalo.id - Polresta Gorontalo Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di wilayah hukum Kota Gorontalo.

Kali ini, pria berinisial WK (25) warga Kota Gorontalo ditangkap polisi setelah tertangkap tangan atas kepemilikan ganja seberat 246,12 gram yang terbungkus dalam sebuah paket.

Penangkapan WK ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian tim Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota melakukan pengembangan dengan membuntuti gerak gerik WK.

Baca Juga: Warga Limba U2 Dibekuk Polisi, Kedapatan Simpan Ganja

Alhasil, dari pengembangan itu polisi menangkap WK usai menjemput paket yang diduga ganja di halaman rumahnya, Senin (23/01/2023).

"Jadi, WK ini kita buntuti dan setelah kita geledah kita temukan narkotika jenis ganja terbungkus dalam sebuah paket," ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, Jumat (3/2/2023).

Lebih lanjut Kapolresta Ade Permana menjelaskan, dari informasi yang didapatkan, WK ini merupakan pemain lama yang sudah berulang kali memesan ganja melalui online dan diedarkan.

"Kita buntuti WK ini sudah lama, setelah dapat informasi bahwa pria ini akan mengambil paket kita buntuti dan kita tangkap tangan. Dan jika dilihat dari jumlahnya ini akan diedarkan," ucap Ade Permana.

Atas kepemilikan barang tersebut, WK pun langsung digelandang ke Mapolresta Gorontalo Kota dan telah ditetapkan tersangka.

"Pasal yang diterapkan yakni pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda paling banyak 8 Miliar," tandas Kombespol Ade Permana.***

Editor: Rizki Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Warga Pohuwato Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Kamis, 30 Maret 2023 | 11:07 WIB
X