Hulondalo.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan pembacaan bonis untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Pembacaan vonis Ferdy Sambo tersebut menurut Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso akan dilakukan di PN Jakarta Selatan.
Wahyu juga mengungkapkan, vonis Ferdy Sambo akan dibacakan pada tanggal 13 Februari 2023.
Baca Juga: Persiapkan Diri Sejak Sekarang, Penerimaan CPNS Dibuka untuk Umum, Ini Infonya
"Jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum,” tutur Wahyu di Jakarta, Selasa 31 Jakarta 2023.
Selanjutnya kata Wahyu, Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023.
"Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di PN Jakarta Selatan menuturkan, replik JPU sama sekali tidak mengandung hal yang substantif.
"Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," tandasnya. *
Artikel Terkait
Ratusan Siswa SMP Kabila Tertarik Lanjut Studi di SMK Bina Mandiri
Hasilkan Berbagai Produk Digital, FEB UBM Gelar Desiminasi Pelaksanaan MSIB
Kadesnya Diduga Tersandung Kasus, Warga Manunggal Karya Dipimpin Penjabat
Terus Bertransformasi, Nikmati Wajah Baru Aplikasi RRI Play Go
30 Persen Pulau Saronde Masuk Wilayah Masyarakat, Suleman: Insiden Lalu Jangan Terulang Lagi