Terjadi di Gorontalo, Oknum Polisi Dipecat Gegara Terlibat Kasus Beginian, Pangkatnya AKP lho..

- Selasa, 31 Januari 2023 | 16:48 WIB
AKP Abdul Warits Bahesti, Oknum Polisi Dipecat karena terlibat kasus narkoba di Gorontalo
AKP Abdul Warits Bahesti, Oknum Polisi Dipecat karena terlibat kasus narkoba di Gorontalo

Hulondalo.id - Polda Gorontalo kembali menjatuhkan sanksi pemecatan kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Oknum polisi dipecat itu bernama AKP Abdul Warits Bahesti, dirinya terlibat kasus di 2019 silam dan sudah divonis. 

Sempat mengajukan banding usai sidang etik, karir Abdul Warits Bahesti yang pernah jabat Kabag OPS Polres Boalemo itu, akhirnya harus terhenti.

Baca Juga: Terlibat Penganiayaan dan Penipuan, Tiga Personel Polda Gorontalo di PTDH

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono SIK mengatakan, oknum polisi dipecat berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor : Kep/38/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.

Kata Wahyu, AKP Abdul Warits Bahesti terbukti secara sah telah melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a Jo Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Benar, Keputusan PTDH terhadap AKP Abdul Warits Bahesti eks Kabag OPS Polres Boalemo sudah keluar. Terhitung 31 Januari 2022, yang bersangkutan resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” ujar Wahyu, Senin 30 Januari 2023.

Dijelaskan Wahyu, keputusan pemecatan Abdul Warits Bahesti setelah sebelumnya sempat tertangkap mengkonsumsi Narkoba di 2019 silam.

Setelah menjelani proses peradilan, yang bersangkutan divonis pengadilan 5 tahun penjara. Hingga kemudian menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri sekitar Oktober 2021.

 

 “Kapolda (Gorontalo) sudah ingatkan kepada seluruh anggota Polri maupun PNS agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba baik sebagai pemakai apalagi sebagai pengedar. Akan diberikan sanksi terberat yakni PTDH,” terang Wahyu.

"Dengan dikeluarkan keputusan PTDH, maka status Abdul Warits Bahesti bukan lagi anggota Polri. Ini juga penting diketahui oleh masyarakat tentang status yang bersangkutan agar tidak disalahgunakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. *

Editor: Mohamad Syakir Alting

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Warga Pohuwato Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Kamis, 30 Maret 2023 | 11:07 WIB
X