Hulondalo.id - Satu rumah mewah dan Kost Andromeda di Kota Gorontalo, disita Polisi Polresta Kota Gorontalo.
Dua pemiliknya yang notabene suami istri, terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi pun mengungkap bagaimana kedua pelaku bekerja, hingga mengamankan uang diduga hasil kejahatan itu di sejumlah rekening bank.
Baca Juga: Kost Andromeda Disita Polisi, Suami Istri Pemiliknya Terlibat Kasus ini
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Widharta Tambunan menjelaskan, tersangka FE suami dan M istrinya bekerja di UD (Usaha Dagang) yang ada di Kota Gorontalo sejak tahun 2006.
Selama bekerja disitu, harga barang yang dijual di UD tersebut dinaikkan harganya secara sepihak.
Dengan cara itu, kedua tersangka bisa meraup keuntungan mulai Rp7 hingga Rp10 juta per pekan.
"Jadi sekiranya harga (barang) Rp30 ribu, dinaikkan Rp40 ribu. Kadang ada yang dimasukkan ke pembukuan 30 ribu, ada yang tidak. Keuntungan per minggu 7 sampai 10 juta," terang Leonardo.
Perwira satu bunga itu menjelaskan, sejatinya pelaku utama dalam kasus ini adalah MN sang istri.
"yang utama itu dari pihak istri. Dia merupakan (mantan) pegawai BUMN, otomatis dia ngerti bagaimana cara biar aman di bank segala macam," ungkapnya.
Sudah ada beberapa rekening yang dibekukan, namun masih ada 1 atau 2 rekening yang masih aktif, dan masih proses penyidikan.
Sedangkan FE meski sudah lebih dulu di tahan di lapas, namun dalam kasus TPPU ini dirinya hanya pihak yang membantu.
"Masih ada pembukuan rekening dia (tersangka MN) itu, masih mau cari satu lagi itu," papar Leonardo.
"Untuk tersangka baru belum ada. Tapi tetap kita akan tindak lanjuti terkait kejadian ini," imbuhnya.
Artikel Terkait
Enam Pejabat Utama Polresta Gorontalo Kota Berganti, Ini Daftarnya
Kedai 69 di Bulotadaa, Ngaku Rumah Makan Tapi ada Room Karaoke dan Kamar Tamu
Dari eks Terminal 42 sampai Kedai 69 Dirazia Polisi, Puluhan Botol Miras Disita
Miras, Judi Online hingga Warung Esek-esek, Curhat Warga ke Kombespol Ade