Hulondalo.id – Layanan kesehatan di tiga puskesmas di Kabupaten Gorontalo Utara dinilai tak memuaskan oleh warga.
Warga kemudian mengadu layanan kesehatan di tiga puskesmas tersebut ke DPRD Kabupaten Gorontalo Utara.
Selanjutnya DPRD Kabupaten Gorontalo Utara melalui Komisi III mengundang tiga kepala puskesmas dimaksud mempertanyakan juga membahasnya lebih jauh.
Baca Juga: Lukman Botutihe Sarankan Bupati dan Pimpinan DPRD Duduk Bersama Bahas Kondisi Keuangan Daerah
Tiga Kepala Puskesmas yang diundang masing-masing ,Kepala Puskesmas Monano, Kepala Puskesmas Popalo Kecamatan Anggrek, dan Kepala Puskesmas Atinggola.
Ketua Komisi III, Ariyati Polapa, mengungkap adanya laporan masyarakat terkait ketidakpuasan terhadap pelayanan tersebut, sehingganya ketiga Kepala Puskesmas itu diundang untuk didengarkan penjelasannya.
"Jadi kita sudah dengarkan penyampaian beliau bertiga, katanya tidak ada penanganan, ternyata ada," ungkap Ariyati, usai melaksanakan pertemuan dengan Ketiga Kepala Puskesmas tersebut diruang kerja Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara.
Ariyati menjelaskan, terhadap pelayanan yang dikeluhkan itu diantaranya penanganan lebih lanjut, yang memang harus ada diagnosa dari dokter terlebih dahulu, apakah pasien yang ada itu tetap dirawat di Puskesmas tersebut atau harus dirujuk.
"Masyarakat maunya cepat-cepat, Sekarang kalau pasiennya datang malam dokternya tidak ada, kalau misalnya ditelepon juga bukan tidak ada, kalau sudah jam 1 malam, dokternya mungkin sudah tidur," jelas Ariyati.
"Jadi tenaga-tenaga kesehatan tidak berani mengambil sikap, tapi kalau penanganan awal itu mereka lakukan seperti memasang infus atau ada penanganan awal itu mereka lakukan, Tapi kalau lebih lanjut untuk menentukan rujuk atau tidak itu ada harus ada dokternya atau diagnosa dokternya," lanjut Ariyati.
Ada juga masyarakat kata Ariyati, yang memaksa untuk rujuk, sementara di Puskesmas itu memang ada kebijakan BPJS, untuk merujuk diusahakan agar tidak lebih dari satu dalam sehari, sekalipun ada lanjut Ariyati, sampai dia yang lainnya besok.
Selanjutnya, pelayanan di Puskesmas itu kata Ariyati lagi, paling lama 3 hari, setelah itu ada diagnosa dokter jika memang pasien tersebut sudah pulih atau sehat, maka di bisa kembalikan ke rumah, sebaliknya jika masih sakit atau belum pulih, tentu harus dirujuk.
"Itu hal-hal prinsip yang ada di internal yang mungkin tidak dipahami atau belum diketahui oleh pasien sehingga mereka memaksa," terang Ariyati.
Demikian juga untuk visum, Ariyati, menjelaskan hasil visum itu harus ditandatangani oleh dokter dan tidak boleh ditandatangani oleh Kepala Puskesmas.
Artikel Terkait
Mudahkan Layanan Masyarakat, BNNK Gorontalo Utara Ciptakan Aplikasi si-MADU P4GN
Cairr..!! Sisa THR Idul Fitri ASN Kabgor Bakal Dibayarkan Sebelum Tanggal ini
Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, 205 Polisi RW Disiagakan di Kabupaten Gorontalo
Satu Rumah Warga di Desa Leboto Kwandang Terbakar
Rahmat Lamaji Siap Kawal Aspirasi Rakyat yang disampaikan ke Mohamad Pateda