Hulondalo.id - Sikap tegas ditunjukkan Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo terhadap pengelolaan dan pemanfaatan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang ada di Inengo dan Tongo serta pengalihan aset P3D.
Sikap tegas tersebut usai Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama OPD terkait.
Ada beberapa kesimpulan yang dihasilkan dari raker tersebut dan memberikan waktu kepada OPD terkait untuk merealisasikannya secara bersama-sama.
Baca Juga: Monitoring Bantuan di Desa Meranti, Veny Anwar: Alhamdulillah, Sudah Diterima Pemdes
Kesimpulan pertama kata Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib tentang upaya hukum terhadap adanya dugaan pengrusakan fasilitas berupa barang dan aset yang ada di PPI beberapa waktu lalu.
"Kami meminta ini diproses hukum sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku karena terdapat aset daerah, kita maafkan, tapi ini perbuatan hukum yang harus ditindak lanjuti," kata AW Thalib usai raker Kamis 8 Juni 2023.
Kesimpulan kedua kata AW Thalib terkait penyalahgunaan ijin pembangunan diatas tanah dalam wilayah kekuasaan PPI.
Saat ini kata AW Thalib, sudah dibangun lapak yang ijinnya telah melampaui batas kewenangan.
"Ijin ada, tapi menyalahi prosedur, menurut kami pejabat yang menerbitkan ijin tersebut melampaui batas kewenangan yang dimilikinya, sehingganya ijin tersebut harus dicabut," ujar AW Thalib.
Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo menurutnya, memberikan batas waktu seminggu untuk membongkar lapak. Bila dalm seminggu tidak dibongkar secara mandiri, maka Satpol PP diminta turun untuk tindakan selanjutnya untuk menormalkan dan menjadikan lokasi itu sesuai peruntukkan menunjang kerja dan aktifittas PPI.
Kesimpulan ketiga kata AW Thalib terkait pengalihan aset P3D agar segera dibicarakan kembali bersama Pemkab Bone Bolango.
Dengan harapan kata politisi PPP Provinsi Gorontalo ini, sudah ada statusnya, dan ada aktivitas untuk pengembangan pelabuhan yang semata-mata untuk kesejahteraan nelayan dan masyarakat sekitar baik Tongo dan Inengo.
Pekan depan kata AW Thalib, akan dilakukan evaluasi terhadap kesimpulan dari raker tersebut.
"DPRD akan melakukan pengawasan terhadap kesimpulan raker selanjtuna dievaluasi, apabila belum selesai kita lakukan pertemuan untuk menyampaikan temuan, koreksi dan saran," ungkap AW Thalib.*
Artikel Terkait
Indonesia’s Forestry and Other Land Use Net Sink 2030 Butuh Dukungan
Inovasi Aplikasi SILOKDES Kejati Gorontalo, Paris Jusuf: Bantu Pengelolaan Keuangan Desa
ASN Pemprov Gorontalo Terima Empat Kali Upah Bulan Ini
Provinsi Gorontalo Masuk 10 Daerah Tertinggi Realisasi Belanja APBD Provinsi se Indonesia
Stok Masih Minim, Nur’ain Sompie Ajak Warga Donor Darah