Omzet Miliaran, Polisi Bongkar Pabrik Oli Palsu yang Diedarkan ke Seluruh Indonesia

- Kamis, 8 Juni 2023 | 19:20 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono beserta jajarannya melakukan konferensi pers kasus pabrik oli palsu (PMJ News/ Fajar)
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono beserta jajarannya melakukan konferensi pers kasus pabrik oli palsu (PMJ News/ Fajar)

Hulondalo.id - Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pabrik yang memproduksi dan mengedarkan puluhan ribu botol oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam kasus pabrik oli palsu ini, Dittipidter Bareskrim Polri menangkap 5 orang dan dijadikan tersangka.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengungkapkan bahwa para pelaku mendapatkan omzet miliaran rupiah per bulan dari tiga gudang yang dijadikan pabrik.

Baca Juga: Dugaan Duit Narkoba Digunakan di Pemilu 2024, Wapres Minta Polri Lakukan ini

"Kalau kita dalami untuk produksi ini sudah berjalan kurang lebih tiga tahun, yaitu sejak tahun 2020," ungkap Rusdiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 8 Juni 2023.

"Ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, per gudang itu (omzetnya) Rp 6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp 20 miliar perbulan omzetnya," tambahnya

Lebih lanjut, Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. 3 orang masing-masing AH, AK, FN berperan sebagai pemilik usaha.

Dua orang lainnya AL alias Tom dan AW alias Jerry berperan di bagian operasional.

"Mereka memproduksi ribuan botol oli palsu dalam sehari untuk diedarkan ke seluruh Indonesia," ujar Rusdiyono.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sejumlah pasal diantaranya Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selanjutnya dikenakan Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.***

Editor: Rizki Ibrahim

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Festival Kota Tua Terus Dimatangkan Pemkot Gorontalo

Selasa, 3 Oktober 2023 | 06:25 WIB

Wali Kota Gorontalo Launching Aplikasi Srikandi

Senin, 2 Oktober 2023 | 15:36 WIB

Harga BBM Pertamina Naik Lagi, Berlaku 1 Oktober 2023

Minggu, 1 Oktober 2023 | 03:19 WIB

PGP Jamin Rumah Layak Huni Bagi Karyawannya

Sabtu, 30 September 2023 | 13:14 WIB
X