24 Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal Asal NTB Diduga Korban TPPO, Berhasil Diselamatkan Polda Lampung

- Rabu, 7 Juni 2023 | 14:47 WIB
24 PMI ilegal diduga korban TPPO diselamatkan Polda Lampung. (pmjnews)
24 PMI ilegal diduga korban TPPO diselamatkan Polda Lampung. (pmjnews)

Hulondalo.idPolda Lampung berhasil menyelematkan 24 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

24 PMI ilegal yang diselamatkan Polda Lampung ini diduga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

24 PMI ilegal ini berasal dari Nusa Tenggara Barat dan direncanakan akan dikirim ke Timur Tengah.

Baca Juga: Daftar 17 Nama Perwira Tinggi Angkatan Laut yang Dimutasi Panglima TNI

“Saat ini, sebanyak 24 PMI ilegal tersebut ditampung sementara di wilayah Provinsi Lampung,” ujar Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Terungkapnya PMI ilegal ini menurut Hamid, berawal dari adanya informasi sebuah di kawasan Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung yang diduga lokasi atau tempat penampungan.

“Kami menerima adanya aduan dari masyarakat terkait tempat yang diduga dijadikan penampungan CPMI Ilegal atau non prosedural di Jalan Padat Karya Kelurahan Raja Basa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Atas laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi,” paparnya.

Penelusuran kemudian dilakukan untuk menindaklanjut informasi tersebut. Saat tiba dilokasi, polisi mendapati para korban. Saat ini mereka kata Hamid, sementara dimintai keterangan disertai upaya memberikan perlindungan.

“Kami masih mendalami tentang para calon PMI ini, saat ini para korban telah berada di Mapolda Lampung dan ditempatkan di Unit PPA,” tandasnya.*

Editor: Maman Uloli

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga BBM Pertamina Naik Lagi, Berlaku 1 Oktober 2023

Minggu, 1 Oktober 2023 | 03:19 WIB

Prabowo Subianto Didukung Empat Partai Besar

Minggu, 13 Agustus 2023 | 17:23 WIB

Mahkamah Agung Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Selasa, 8 Agustus 2023 | 20:56 WIB

Kasus Perdagangan Orang Seret 892 Tersangka

Selasa, 8 Agustus 2023 | 13:40 WIB
X