Inovasi Aplikasi SILOKDES Kejati Gorontalo, Paris Jusuf: Bantu Pengelolaan Keuangan Desa

- Selasa, 30 Mei 2023 | 20:31 WIB
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf menghadiri Sosialisasi Aplikasi SILOKDES Program Jaga Desa Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (Hengki)
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf menghadiri Sosialisasi Aplikasi SILOKDES Program Jaga Desa Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (Hengki)

Hulondalo.id – Inovasi dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo membantu Kepala Desa se Provinsi Gorontalo dalam pengelolaan keuangan desa.

Inovasi dari Kejati Gorontalo ini melalui aplikasi yang diberi nama Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Desa (SILOKDES).

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf mengatakan dari aplikasi ini Kepala Desa dapat berkonsultasi terkait pengelolaan keuangan desa dengan Kejati Gorontalo.

Baca Juga: Siswa SMPIT Al Izzah Pohuwato Belajar Penerapan Peran dan Fungsi DPRD

“Inovasi ini memudahkan Kepala Desa, ini juga inovasi yang terbesar dan satu-satunya di Indonesia,” kata Paris Jusuf usai menghadiri Sosialisasi Aplikasi SILOKDES Program Jaga Desa Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa 30 Mei 2023.

Adanya aplikasi SILOKDES ini kata Paris, peluang bagi Kepala Desa yang selama ini enggan dan tidak mau untuk berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi.

Paris Jusuf juga menambahkan melihat kondisi keengganan tersebut, Kejaksaaan Tinggi tidak hanya menyediakan layanan berupa aplikasi, tetapi juga turun langsung kepada Kepala-kepala Desa untuk memberikan pemahaman dan arahan terhadap sistem yang ada.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, P. Joko Irianto mengatakan, inovasi aplikasi SILOKDES bentuk dukungan Kejati terhadap Presiden RI dan Jaksa Agung.

“Kita mau berpartisipasi dan turut membangun negeri dari desa, aplikasi ini sebagai realisasi impelementasi dari tagline kami “dulo ito motota" mari kita cerdas, dan hal itu dimulai dari membangun Negeri dari Desa,” ujar P. Joko Irianto.

Joko Irianto mengaku, aplikasi ini adalah perangkat upaya pencegahan agar jangan sampai ada tindak pidana korupsi dari Kejaksaan.

Terkait dengan anggaran, Paris Jusuf menjelaskan bahwa DPRD Provinsi Gorontalo akan bekerja sesuai tupoksi berupa menyiapkan budgeting.

“Insya Allah kita akan bahas di tingkat lembaga, hal-hal yang terkait terutama dalam hal dukungan terhadap kegiatan-kegiatan Kepala Desa,” jelasnya.

Selain mengapresiasi Kejati yang telah membentuk Balai Konsultasi Hukum di tingkat desa, Paris Jusuf berharap layanan tersebut bisa membuat desa di Gorontalo mampu mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya.

“Kita bisa melihat contoh Desa Pujon Kidul yang ada di Kabupaten Malang lewat film dokumenternya, ini diharapkan agar jadi bahan pertimbangan bagi Kepala Desa dalam mengelola dana desa, ADD dan seterusnya, kembangkan Desa sehingga mendapatkan PAD nya, itu yang diharapkan,” pungkasnya.*

Halaman:

Editor: Maman Uloli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

55 PAUD Swasta di Gorontalo Utara Beralih Jadi Negeri

Jumat, 29 September 2023 | 14:09 WIB

DPRD Gorontalo Utara Setujui Perubahan APBD Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 | 09:21 WIB
X