Divonis Hukuman Percobaan, Adhan: Tiga Bulan Ini Saya akan Bersikap Manis

- Senin, 29 Mei 2023 | 21:54 WIB
Adhan Dambea saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Adhan Dambea saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Hulondalo.idAdhan Dambea menerima putusan Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo yang memvonisnya dengan hukuman percobaan.

Bahkan untuk menjalani vonis PT Gorontalo tersebut Adhan Dambea mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo Senin 29 Mei 2023 sebagai eksekutor dari putusan tersebut.

Adhan Dambea sendiri divonis hakim PT Gorontalo hukuman penjara tiga bulan namun tidak harus dijalani atau mendekam didalam penjara.

Baca Juga: Pesan Adhan Dambea untuk Penjagub Ismail Pakaya, Jangan Terpengaruh Janji Politik

“Mulai hari ini selama tiga bulan kedepan saya akan bersikap manis,” kata Adhan Dambea.

Adhan Dambea juga menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie atas pencemaran nama baik yang dilakukan olehnya.

Pemeriksaan di Polda Gorontalo kata Adhan Dambea, tidak memuat adanya pelanggaran yang dilakukannya sebagaimana tertuang dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tiba-tiba muncul UU ITE dalam dakwaan, namun saya jalani semua itu, 22 kali saya mengikuti persidangan termasuk pembacaan vonis bahwa saya dihukum penjara 1 bulan,” ungkap Adhan.

Saat itu kata Adhan Dambea, siap menjalani vonis hakim PN Kota Gorontalo. Sebab menurutnya, perkara yang dihadapinya ini bukan pencurian. Namun Jaksa memutuskan untuk banding.

Hakim PT Gorontalo menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dengan tidak harus dijalani. Jaksa kata Adhan Dambea memutuskan untuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Hasilnya, kasasi jaksa ditolak oleh mahkamah agung, tanggal 17 Mei lalu saya menerima putusan tersebut, dengan demikian maka ini kembali lagi ke putusan PT Gorontalo sebelumnya, dan putusan tersebut bersifat inkrah,” ujar Adhan Dambea.

Kedatangannya di kantor Kejari Kota Gorontalo kata Adhan Dambea untuk dieksekusi sebagaimana mekanisme yang berlaku dalam peradilan. Dengan begitu kata dia, hukuman percobaan 3 bulan ini mulai dijalaninya.

Adapun pasal yang dikenakan pada hukuman percobaan yang dijalaninya kata Adhan Dambea lagi, pasal 311 ayat 1 KUHP. *

Editor: Maman Uloli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Festival Kota Tua Terus Dimatangkan Pemkot Gorontalo

Selasa, 3 Oktober 2023 | 06:25 WIB

Wali Kota Gorontalo Launching Aplikasi Srikandi

Senin, 2 Oktober 2023 | 15:36 WIB

PGP Jamin Rumah Layak Huni Bagi Karyawannya

Sabtu, 30 September 2023 | 13:14 WIB

55 PAUD Swasta di Gorontalo Utara Beralih Jadi Negeri

Jumat, 29 September 2023 | 14:09 WIB
X