Hulondalo.id - Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan sosialisasi jadwal retensi arsip, Kamis 25 Mei 2023.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perwakilan OPD dan menghadirkan narasumber dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo.
Kepala Dinas Perpustakaan Pohuwato, Arvan Tangoi mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang rendahnya arsip.
Baca Juga: Dinas Perpustakaan Pohuwato Gelar Bimtek Srikandi dan TTE
“Juga memahami dan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan khususnya pasal 83 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan arsip negara yang pemberkasannya dibiayai oleh anggaran negara dan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur maka akan dikenai sanksi pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak 500 juta,” terang Arvan.
Sementara itu, Drs. Yahya Dj. Ikhsan, MA, asriparis Ahli Madya selaku pemateri mengharapkan setiap OPD dapat secara profesional dalam mengelola arsipnya sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap OPD dapat melaksanakan penyusutan arsipnya sesuai yang tertera dalam JRA dan setiap OPD dapat memberikan kepastian hokum dalam menentukan nasib akhir dari arsip yang tercipta,” jelas Yahya.
Artikel Terkait
Perpusnas RI Berkunjung ke Pohuwato, Akreditasi 10 Perpustakaan
Arvan Tangoi Targetkan Seluruh Perpustakaan Sekolah di Pohuwato Terakreditasi
Dinas Perpustakaan Pohuwato Latih Emak-emak Buat Aquaponik
Perpustakaan Desa Pohuwato Dipantau Dinas Perpustakaan Provinsi
Dinas Perpustakaan Pohuwato Gelar Bimtek Srikandi dan TTE