Hulondalo.id – Mohamad Pateda, Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Kwandang, Tomilito dan Ponelo Kepulauan, resmi diberhentikan.
Mohamad Pateda, resmi diberhentikan dengan hormat berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor:142/1/IV/2023 tertanggal 12 April 2023.
Keputusan Gubernur Gorontalo tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Periode 2019-2024 itu, dibacakan Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Datau, dalam rapat paripurna internal penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD masa sidang kedua tahun sidang keempat 2022-2023 yang digelar Selasa 23 Mei 2023 kemarin.
Baca Juga: DPRD Gorontalo Utara Gelar Paripurna Internal Penyampaian Hasil Reses
"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan keputusan Gubernur Gorontalo Nomor: 142/1/IV/2023, tentang peresmian pemberhentian anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Gorontalo Utara periode tahun 2019-2024, tertanggal 12 April 2023, anggota dewan atas nama Mohamad Pateda, resmi diberhentikan dengan hormat sebagai anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara," ucap Deisy, saat memimpin jalannya sidang paripurna tersebut.
Dengan demikian yang bersangkutan, kata Deisy, tidak lagi melaksanakan reses masa sidang kedua tahun sidang keempat.

"Kami mengucapkan terimakasih atas pengabdian beliau sebagai anggota DPRD Gorontalo Utara selama ini," imbuh Deisy.*
Artikel Terkait
Reses Jerri Kiswanto, Warga Sumalata Keluhkan Jembatan Gantung hingga Perbaikan Drainase dan Tanggul
Flying Site Bukit Dunu Ceria Gorontalo Utara Diresmikan
Selesai Dibahas, DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Gorontalo Utara Tahun 2022
Viral, Ribuan Udang Naik ke Darat Di Buladu Gorontalo Utara
DPRD Gorontalo Utara Gelar Paripurna Internal Penyampaian Hasil Reses