Kapolri Kembali Izinkan Tilang Manual, Masyarakat Khawatir atas Potensi Pungutan Liar

- Selasa, 16 Mei 2023 | 09:14 WIB
Petugas Ditlantas Polda Gorontalo melakukan Operasi Zebra Otanaha Tahun 2022.  (tribratanewsgorontalo)
Petugas Ditlantas Polda Gorontalo melakukan Operasi Zebra Otanaha Tahun 2022. (tribratanewsgorontalo)

Hulondalo.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah memberikan izin kepada anggota Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat.

Keputusan kembali berlakunya tilang manual ini menuai keprihatinan dari masyarakat terkait meningkatnya potensi pungutan liar (pungli).

Sebelumnya, Kapolri telah menghapus tilang manual sebagai langkah pencegahan terhadap praktik pungutan liar.

Namun, dengan kembalinya tilang manual, Kapolri menitipkan pesan penting kepada anggota Polantas untuk tidak terlibat dalam suap atau pungutan liar.

"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang," jelas Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa, 16 Mei 2023.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pungutan liar terkait tilang di tempat.

Masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika menemui indikasi praktik pungutan liar dalam penegakan hukum lalu lintas.

Kapolri juga mengingatkan pengendara yang terkena tilang untuk tidak mencoba menyuap petugas di lapangan. Tindakan tersebut akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian.

Sejalan dengan penerapan kembali tilang manual, kepolisian akan mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai media, termasuk media sosial, satuan kewilayahan, dan edukasi kepada masyarakat.

Polisi juga akan lebih mengedepankan teguran terhadap pengendara yang melanggar aturan.

"Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak terjangkau oleh ETLE," jelas Ramadhan.

Ia menambahkan bahwa Kapolri telah mengeluarkan surat telegram terkait kembali diberlakukannya tilang manual.

Penegakan hukum lalu lintas dengan tilang manual hanya akan berlaku pada pelanggaran tertentu dan wilayah yang belum terjangkau oleh sistem Elektronik Tilang Elektronik (ETLE).

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari para ahli transportasi dan ahli hukum yang menganggap tilang manual masih diperlukan dalam penegakan hukum.

Meski demikian, masyarakat tetap mengungkapkan kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan dan pungutan liar yang mungkin terjadi dengan kembalinya tilang manual ini.***

Halaman:

Editor: Rizki Ibrahim

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga BBM Pertamina Naik Lagi, Berlaku 1 Oktober 2023

Minggu, 1 Oktober 2023 | 03:19 WIB

Prabowo Subianto Didukung Empat Partai Besar

Minggu, 13 Agustus 2023 | 17:23 WIB

Mahkamah Agung Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Selasa, 8 Agustus 2023 | 20:56 WIB

Kasus Perdagangan Orang Seret 892 Tersangka

Selasa, 8 Agustus 2023 | 13:40 WIB
X