Hulondalo.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah memberikan izin kepada anggota Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat.
Keputusan kembali berlakunya tilang manual ini menuai keprihatinan dari masyarakat terkait meningkatnya potensi pungutan liar (pungli).
Sebelumnya, Kapolri telah menghapus tilang manual sebagai langkah pencegahan terhadap praktik pungutan liar.
Namun, dengan kembalinya tilang manual, Kapolri menitipkan pesan penting kepada anggota Polantas untuk tidak terlibat dalam suap atau pungutan liar.
"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang," jelas Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa, 16 Mei 2023.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pungutan liar terkait tilang di tempat.
Masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika menemui indikasi praktik pungutan liar dalam penegakan hukum lalu lintas.
Kapolri juga mengingatkan pengendara yang terkena tilang untuk tidak mencoba menyuap petugas di lapangan. Tindakan tersebut akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian.
Sejalan dengan penerapan kembali tilang manual, kepolisian akan mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai media, termasuk media sosial, satuan kewilayahan, dan edukasi kepada masyarakat.
Polisi juga akan lebih mengedepankan teguran terhadap pengendara yang melanggar aturan.
"Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak terjangkau oleh ETLE," jelas Ramadhan.
Ia menambahkan bahwa Kapolri telah mengeluarkan surat telegram terkait kembali diberlakukannya tilang manual.
Penegakan hukum lalu lintas dengan tilang manual hanya akan berlaku pada pelanggaran tertentu dan wilayah yang belum terjangkau oleh sistem Elektronik Tilang Elektronik (ETLE).
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari para ahli transportasi dan ahli hukum yang menganggap tilang manual masih diperlukan dalam penegakan hukum.
Meski demikian, masyarakat tetap mengungkapkan kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan dan pungutan liar yang mungkin terjadi dengan kembalinya tilang manual ini.***
Artikel Terkait
TNI- Polri Gotong royong Bangun Rumah Dinas Kodim 1304 yang Terbakar
Penindakan Tilang Elektronik, Polresta Tangerang Uji Coba Drone
Profil dan Prestasi Wakapolda Jawa Timur Akhmad Yusep Gunawan, Pencetus e-Tilang, Bongkar Prostitusi Artis
Waspada Penipuan Surat Tilang, Ini Imbauan Polri
Wajib Baca Hindari Penipuan, Ini Mekanisme Pengiriman Surat Tilang