Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024 Sudah Dimulai, Ini Tahapan Masa Pencalonan Hingga Ditetapkan

- Senin, 1 Mei 2023 | 21:15 WIB
Ilustrasi Pemilu (Freepik)
Ilustrasi Pemilu (Freepik)

Hulondalo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka pendafaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 tanggal 1 Mei 2023.

Pendaftaran Bacaleg oleh KPU disemua tingkatan ini dimulai akan berakhir pada tanggal 14 Mei 2023 mendatang.

Masa pencalonan anggota legislatif sesuai jadwal KPU akan dilakukan selama enam bulan tiga hari hingga ditetapkan pada Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 4 November 2023.

Baca Juga: Percaya Gak? Pemilih Muda Penentu Masa Depan Indonesia di Pemilu 2024, ini Buktinya

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, pendaftaran bacaleg ini sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

“1-14 Mei 2023 pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatan, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD," kata Hasyim, Minggu 30 April 2023.

Hasyim juga mengatakan, KPU RI sebelumnya telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.

Pendaftaran akan diterima oleh KPU dijam operasional sesuai waktu setempat pada tanggal 1 Mei hingga 13 Mei 2023.

“Untuk hari terakhir akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat," ujar Hasyim.

Sementara itu, Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, masa pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 akan berlangsung selama enam bulan tiga hari.

KPU RI kata Idham, telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang, pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 18 April 2023, dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 sebagai perubahan kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPD RI.

Berikut tahapan masa pencalonan anggota legislatif untuk Pemilu 2024 :

1. Pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 tanggal 1 Mei hingga14 Mei 2023.

2. KPU di semua tingkatan akan melakukan verifikasi administrasi dokumen semua bakal calon pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Maman Uloli

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga BBM Pertamina Naik Lagi, Berlaku 1 Oktober 2023

Minggu, 1 Oktober 2023 | 03:19 WIB

Prabowo Subianto Didukung Empat Partai Besar

Minggu, 13 Agustus 2023 | 17:23 WIB

Mahkamah Agung Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Selasa, 8 Agustus 2023 | 20:56 WIB

Kasus Perdagangan Orang Seret 892 Tersangka

Selasa, 8 Agustus 2023 | 13:40 WIB
X