Hulondalo.id - AKBP AH resmi dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra.
Pencopotan AKBP AH dari jabatannya buntut penganiayaan dilakukan anaknya terhadap mahasiswa, Ken Admiral.
AKBP AH diketahui selama ini menjabat Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Baca Juga: Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2023 Tertinggi Sepanjang Sejarah
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pencopotan AKBP AH setelah terbukti melakukan pembiaran saat anaknya melakukan penganiayaan.
“Propam Polda Sumut juga kata Hadi, menahan AKBP AH di tempat khusus atau patsus,” kata Hadi, Rabu 26 April 2023.
AKBP AH lanjut Hadi, terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa, setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut dengan membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut, tidak mentolelir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tukas Hadi. *
Artikel Terkait
Lebaran Pertama Tanpa PPKM, Ini Kebijakan Presiden Jokowi
Update, Ini Tarif Tol Trans Sumatera tahun 2023
Wajib Disimpan, Ini Nomor Penting Saat Mudik
Status Operasi di Papua jadi Siaga Tempur
Pelumas Ilegal Senilai Rp16,5 Miliar Diamankan Kemendag