Pelumas Ilegal Senilai Rp16,5 Miliar Diamankan Kemendag

- Selasa, 18 April 2023 | 22:18 WIB
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga usai melakukan pengamanan terhadap produk pelumas ilegal. (Kemendag.go.id)
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga usai melakukan pengamanan terhadap produk pelumas ilegal. (Kemendag.go.id)

Hulondalo.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan pelumas ilegal senilai Rp16,5 miliar.

Pelumas ilegal dari berbagai merek dan tak sesuai ketentuan ini diamankan Kemendag dari tiga gudang di Kota Tangerang Banten Senin 17 April 2023.

Diamankannya pelumas ilegal tersebut membuat masyarakat terhindar dari pemakaian yang tak berkualitas dan bisa memicu terjadinya kecelakaan.

Baca Juga: Lebaran Pertama Tanpa PPKM, Ini Kebijakan Presiden Jokowi

Wamendag, Jerry Sambuaga mengatakan, pengamanan pelumas ilegal ini bentuk respon informasi peredaran produk pelumas ilegal berbagai merek yang diperdagangkan, dengan tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Lebih jauh kata Jerry, pelumas ilegal yang diamankan yakni peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi produk pelumas dan produk base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek.

“Total nilai ekonomis yang diamankan sejumlah kurang lebih Rp16,5 miliar," ungkap Wamendag Jerry.

Produk pelumas ilegal berbagai merek ini diduga tidak memenuhi ketentuan dengan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas kata Wamendag, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Langkah selanjutnya kata Wamendag, dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar, ada efek jera bagi pelaku usaha. *

Editor: Maman Uloli

Sumber: Kemendag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga BBM Pertamina Naik Lagi, Berlaku 1 Oktober 2023

Minggu, 1 Oktober 2023 | 03:19 WIB

Prabowo Subianto Didukung Empat Partai Besar

Minggu, 13 Agustus 2023 | 17:23 WIB

Mahkamah Agung Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Selasa, 8 Agustus 2023 | 20:56 WIB

Kasus Perdagangan Orang Seret 892 Tersangka

Selasa, 8 Agustus 2023 | 13:40 WIB
X