PP THR dan Gaji 13 Sudah Diterbitkan, Ini Rincian yang Diterima ASN, Anggota Polri dan TNI serta Pensiunan

- Jumat, 31 Maret 2023 | 20:26 WIB
Ilustrasi. Jadwal pencairan THR lebaran ASN kapan? Ini kata Sri Mulyani (Pixabay.com/Wonderful Bali)
Ilustrasi. Jadwal pencairan THR lebaran ASN kapan? Ini kata Sri Mulyani (Pixabay.com/Wonderful Bali)

Hulondalo.id – Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas sudah diterbitkan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam PP tersebut, pemberian THR dan gaji 13 ada yang bersumber dari APBN dan juga dari APBD.

Selain ASN, THR dan gaji 13 juga akan diterima oleh para pensiunan sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca Juga: Siapkan Dirimu, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Langsung Jadi ASN

Pemberian THR dan gaji 13 antara lain tersebut antara lain untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” sebagaimana disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Untuk THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN antara lain terdiri dari :
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan anggaran yang bersumber dari APBD terdiri atas :
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Masih dalam regulasi yang sama, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Regulasi ini dengan tegas menerangkan tidak akan membayarkan THR dan gaji ke 13 kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. *

Editor: Maman Uloli

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Status Operasi di Papua jadi Siaga Tempur

Selasa, 18 April 2023 | 21:12 WIB

Wajib Disimpan, Ini Nomor Penting Saat Mudik

Senin, 17 April 2023 | 23:27 WIB
X