Hulondalo.id - AS seorang pria di Gorontalo, diamankan polisi karena diduga melakukan tindakan asusila kepada anak dibawah umur.
Tidak tangung tanggung, ada 4 orang korban perilaku bejat AS, yang rata rata berusia 8 hingga 12 tahun.
Perbuatan AS terungkap setelah salah satu orang tua korban mengadu ke polisi, kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana.
Baca Juga: Astagaaa.. Ternyata Sudah Lima Remaja jadi Korban Pencabulan si Pekerja Salon
Dari pengakuan pelaku, dalam menjalankan aksinya pelaku mengiming imingi korbannya dengan uang senilai Rp20 hingga 40 ribu.
Salah satu korban akhirnya buka suara kepada ibunya. Dirinya mengaku diraba raba oleh pelaku.
Sang ibu yang tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, lantas mengadukan kemalangan yang dialami anaknya itu ke polisi.
“Pelaku melakukan modus dengan cara mengiming-imingkan uang 20 sampai 50 ribu dan dari 4 tersangka ada yang lebih dari 2 kali menjadi korban pelaku di TKP yang sama.” Ade Permana, dalam konfrensi pers, Kamis 29 Maret 2023.
Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama atas UU No 2 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.
“Korban tidak terlalu mengalami trauma akan tetapi sesuai dengan prosedur kita tetap akan lakukan psikologi dengan polda.” tandasnya. *
Artikel Terkait
Safari Ramadan di Dengilo, Bupati Saipul Bantu Pembangunan Masjid Kecamatan
Latih Mental Entrepreneur, PMB & Mahasiswa Prodi Administrasi Bisnis UBM Gorontalo Jualan Takjil
Ini Alasan Ahmad Dhani Larang Once Bawakan Lagu Dewa 19
Ikut Kecewa dan Sedih, Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Tak Saling Menyalahkan
Maruf Amin Sebut Pembatalan Piala Dunia U-20 Bukan Kiamat Sepak Bola Indonesia
Ini Daftar Tangkapan Polresta Gorontalo Kota Hingga 8 Ramadan, Ada Miras, Prostitusi, Hingga Narkoba