Modal Iming iming Uang, Pria Bejat ini Cabuli 4 Anak di Bawah Umur, Diancam Penjara 15 Tahun

- Kamis, 30 Maret 2023 | 23:20 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Hulondalo.id - AS seorang pria di Gorontalo, diamankan polisi karena diduga melakukan tindakan asusila kepada anak dibawah umur.

Tidak tangung tanggung, ada 4 orang korban perilaku bejat AS, yang rata rata berusia 8 hingga 12 tahun.

Perbuatan AS terungkap setelah salah satu orang tua korban mengadu ke polisi, kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana.

Baca Juga: Astagaaa.. Ternyata Sudah Lima Remaja jadi Korban Pencabulan si Pekerja Salon

Dari pengakuan pelaku, dalam menjalankan aksinya pelaku mengiming imingi korbannya dengan uang senilai Rp20 hingga 40 ribu.

Salah satu korban akhirnya buka suara kepada ibunya. Dirinya mengaku diraba raba oleh pelaku.

Sang ibu yang tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, lantas mengadukan kemalangan yang dialami anaknya itu ke polisi.

“Pelaku melakukan modus dengan cara mengiming-imingkan uang 20 sampai 50 ribu dan dari 4 tersangka ada yang lebih dari 2 kali menjadi korban pelaku di TKP yang sama.” Ade Permana, dalam konfrensi pers, Kamis 29 Maret 2023.

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama atas UU No 2 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.

“Korban tidak terlalu mengalami trauma akan tetapi sesuai dengan prosedur kita tetap akan lakukan psikologi dengan polda.” tandasnya. *

Editor: Mohamad Syakir Alting

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X