Hulondalo.id – Natalia Rusli resmi menggunakan baju tahanan oranye usai menyerahkan diri ke Polrs Metro Jakarta Barat.
Natalia Rusli ditampilkan dalam Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Barat Senin 27 Maret 2023 atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Sebelumnya Natalia Rusli masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyerahkan diri pada tanggal 21 Maret 2023.
Baca Juga: Libur Cuti Bersama Lebaran Tahun Ini Ditambah Dua Hari
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, Rusli Natalia dilaporkan oleh seorang wanita karena mengaku mengenal kuasa hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Natalia Rusli kata Andri, dalam menjalankan aksinya, menjanjikan bisa mencairkan aset koperasi milik korban dalam bentuk uang sekitar 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indosurya.
Peristiwa ini terjadi sebelum NR dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten atau pada tanggal 16 April 2020.
“Korban menyerahkan uang senilai Rp45 juta kepada NR pada bulan Juni 2020 silam, setelah itu tersangka menyerahkan surat kuasa sebagai pengacara dalam perkara tersebut,” kata Andri, Senin 27 Maret 2023.
Natalia Rusli dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukum penjara empat tahun. *
Artikel Terkait
Jadwal Libur Awal Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 2023, Catat Tanggalnya
Ajak Cinta Produk Lokal dan Dukung UMKM, Kemendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor 824 Bal, Nilainya Miliaran
Heddy Lukito Sebut DKPP Bukan Pengawas Tetapi Penjaga Etika
Kemenkes Sebut Larangan Jokowi Soal Bukber hanya untuk Penyelenggara Pemerintahan, Masyarakat Boleh
Penggunaan Sirine dan Strobo dalam Pengawalan, Ini Imbauan Kapolri Listyo