Kemenkes Sebut Larangan Jokowi Soal Bukber hanya untuk Penyelenggara Pemerintahan, Masyarakat Boleh

- Jumat, 24 Maret 2023 | 09:29 WIB
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.  (Foto: Humas Kemenkes)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi. (Foto: Humas Kemenkes)

Hulondalo.id – Kementrian kesehatan (Kemenkes) RI, menyebut larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal buka bersama (Bukber) selama bulan Ramadan, hanya untuk penyelenggara pemerintahan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, Kamis 22 Maret 2023 kemarin.

Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Surat Edaran Sekretaris Kabinet RI itu, adalah bentuk kewaspadaan. Masyarakat kata Dia, tetap boleh melaksanakan buka puasa bersama.

Baca Juga: Ini 5 Lokasi di Kota Gorontalo yang Cocok Buka Puasa Bersama, Catat juga Nomor Kontaknya

"Surat Imbauan dari Sekretaris Kabinet kepada para menteri, pimpinan TNI Polri dan pimpinan lembaga ditujukan untuk kita tetap waspada dan hati-hati," ujarnya.

Indonesia lanjut Siti Nadia Tarmizi, memang sudah dapat mengendalikan pandemi menuju endemi. Namun demikian, larangan itu hanya untuk penyelenggara pemerintahan.

"Kita memang sudah dapat mengendalikan pandemi menuju endemi," terangnya.

Masyarakat kata Siti Nadia Tarmizi, tetap diperbolehkan untuk melakukan buka puasa bersama.

"Boleh, Masyarakat tetap boleh buka bersama," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi, sudah mengeluarkan larangan para pejabat, pegawai pemerintahan untuk melaksanakan buka puasa bersama selama bulan Ramadan ini.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran sekretaris kabinet RI Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.*

Editor: Saprin S. Pano

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Status Operasi di Papua jadi Siaga Tempur

Selasa, 18 April 2023 | 21:12 WIB

Wajib Disimpan, Ini Nomor Penting Saat Mudik

Senin, 17 April 2023 | 23:27 WIB
X