Hulondalo.id – Kementrian kesehatan (Kemenkes) RI, menyebut larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal buka bersama (Bukber) selama bulan Ramadan, hanya untuk penyelenggara pemerintahan.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, Kamis 22 Maret 2023 kemarin.
Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Surat Edaran Sekretaris Kabinet RI itu, adalah bentuk kewaspadaan. Masyarakat kata Dia, tetap boleh melaksanakan buka puasa bersama.
Baca Juga: Ini 5 Lokasi di Kota Gorontalo yang Cocok Buka Puasa Bersama, Catat juga Nomor Kontaknya
"Surat Imbauan dari Sekretaris Kabinet kepada para menteri, pimpinan TNI Polri dan pimpinan lembaga ditujukan untuk kita tetap waspada dan hati-hati," ujarnya.
Indonesia lanjut Siti Nadia Tarmizi, memang sudah dapat mengendalikan pandemi menuju endemi. Namun demikian, larangan itu hanya untuk penyelenggara pemerintahan.
"Kita memang sudah dapat mengendalikan pandemi menuju endemi," terangnya.
Masyarakat kata Siti Nadia Tarmizi, tetap diperbolehkan untuk melakukan buka puasa bersama.
"Boleh, Masyarakat tetap boleh buka bersama," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi, sudah mengeluarkan larangan para pejabat, pegawai pemerintahan untuk melaksanakan buka puasa bersama selama bulan Ramadan ini.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran sekretaris kabinet RI Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.*
Artikel Terkait
Harga Bahan Pokok di Gorontalo Utara Naik, Berikut Update Terbaru Dinas Ketahanan Pangan
Ini 5 Lokasi di Kota Gorontalo yang Cocok Buka Puasa Bersama, Catat juga Nomor Kontaknya
Jelang Ramadan, Polisi Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pohuwato
Rektor UBM Gorontalo dan Civitas Akademika Sambut Ramadan dengan Suka Cita
Khutbah Jumat Bulan Ramadan: Enam Adab Berpuasa Menurut Imam al-Ghazali