Hulondalo.id - Jajaran kepolisian Polres Pohuwato berhasil mengamankan salah satu pemuda berinisial FSD (21) warga Desa Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa, yang diduga mengedarkan uang palsu.
Diketahui, terduga pelaku merupakan eks karyawan PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret.
Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim, Iptu Arie Agustyanto Yos saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan eks karyawan Indomaret tersebut.
"Kita amankan hari Senin kemarin," ungkapnya, Rabu 22 Maret 2023.
Baca Juga: Lubang Tambang Emas di Suwawa Timur Dipasang Garis Polisi, Pemilik Lakukan Upaya Hukum
Arie juga mengungkapkan, saat ini terduga pelaku masih dalam tahap pemeriksaan bersama barang bukti yang telah diamankan.
"Untuk prosesnya kami masih lakukan pemeriksaan saksi, dan pihak terkait masih kami periksa, kita mintai keterangan. Untuk barang bukti sudah kita amankan, yang sempat dipalsukan itu kurang lebih 500 ribu pecahan nominal 50 ribu 10 lembar," terang Arie.
Atas tindakannya tersebut, terduga pelaku melanggar pasal 36 ayat 1 Jo pasal 26 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan Ancaman 10 tahun maksimal dan denda 10 miliar.
Artikel Terkait
Jaksa Masuk Sekolah, Marten: Minimalisir Kriminal, Perkenalkan Hukum Sejak Dini
Matran Beberkan Kriteria Penerima Bantuan Hukum
Penerapan Absensi Digital, Matran: Harus Ada Payung Hukum Jelas
Sebelum Jalankan Misi Perdamaian di Kongo, 14 Prajurit TNI Yonif 713 Diwisuda Sarjana Hukum
Lubang Tambang Emas di Suwawa Timur Dipasang Garis Polisi, Pemilik Lakukan Upaya Hukum