Ajak Cinta Produk Lokal dan Dukung UMKM, Kemendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor 824 Bal, Nilainya Miliaran

- Selasa, 21 Maret 2023 | 20:24 WIB
Kemendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor (Kemendag)
Kemendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor (Kemendag)

 

 

Hulondalo.id - Pemerintah Indonesia terus membuktikan komitmennya dalam mendukung produk lokal atau dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui berbagai hal.

Melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), Pemerintah berharap, masyarakat Indonesia bangga menggunakan produk lokal dan UMKM untuk memperkuat industri dalam negeri.

Salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung produk lokal dan UMKM ini adalah dengan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri.

Baca Juga: Pecinta Thrift Harus Tau, Pemerintah Bakal Larang Pakaian Thrift Dijual di E-Commerce

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Kepala Badan Keamanan Zona Tengah Bakamla, Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas, Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto, dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang memusnahkan pakaian bekas impor.

Pakaian bekas impor yang dimusnahkan tersebut senilai Rp10 miliar sebanyak 824 bal di Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 20 Maret 2023.

Mendag mengatakan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang dilakukan secara berkelanjutan.

"Pemusnahan ini menjadi langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri," ungkap Mendag.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Kemendag berharap, masyarakat Indonesia bangga menggunakan produk lokal dan UMKM untuk memperkuat industri dalam negeri.***

 

Editor: Rizki Ibrahim

Sumber: Kemendag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Status Operasi di Papua jadi Siaga Tempur

Selasa, 18 April 2023 | 21:12 WIB

Wajib Disimpan, Ini Nomor Penting Saat Mudik

Senin, 17 April 2023 | 23:27 WIB
X