Hulondalo.id - Kalau nafsu sudah diubun ubun, semua bisa terjadi. Adalah RK alias Noval (29) warga Desa Tumobui, Kotamobagu Timur, Provinsi Sulawesi Utara, diamankan Polisi, Senin 20 Maret 2023.
Noval dilaporkan temannya sendiri ke Polresta Gorontalo Kota, dengan tuduhan percobaan pemerkosaan.
Seperti diceritakan Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta.
Baca Juga: Waspada Penipuan Surat Tilang, Ini Imbauan Polri
Tindakan percobaan perkosaan ini terjadi pada Sabtu 18 Maret 2023, sekitar pukul 16.30 wita sore hari.
Korban N (30) minta tolong ke pelaku Noval, untuk diantarkan ke rumah pacar korban.
Noval pun mengiyakan permintaan itu. Tapi, alih alih memenuhi permintaan korban, pelaku justru mengajak korban ke rumahnya di Biawu, Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Karena tidak menaruh curiga, korban menurut saja, . Apalagi pelaku Noval beralasan, akan membawanya ketemu orang tua pelaku.
Bukan dipertemukan dengan orang tua pelaku, korban malah diajak ke kamar dan didorong ke atas kasur.
Dengan tangan kanan mencekik leher korban, tangan kiri pelaku coba mempreteli satu persatu pakaian korban.
"N (korban) berusaha minta tolong namun pelaku RK tidak menghiraukan,”ujarnya.
Mencoba tenang, korban pun meminta pelaku membiarkannya ke kamar kecil lebih dulu. Disitu korban langsung meminta temannya yang lain datang menjemput.
"Saat ini pelaku RK sudah kami lakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) Jo 53 Ayat (1) dengan Ancaman 12 Tahun Penjara,"tutup Leonardo*
Artikel Terkait
Disepakati Bersama, Musda KONI Gorontalo Utara digelar 1 April
Komitmen Pengembangan SDM, Pani Gold Project Gelar Pelatihan Komputer
Sambungan Listrik di Desa Dudepo Gorontalo Utara Terkendala Pembebasan Lahan
RS Otanaha Kota Gorontalo Miliki Layanan NICU dan PICU untuk Bayi dan Anak
Lukum Diko Kecewa, Pemerintah Kecamatan Anggrek Tak Hadir dalam Survey Jaringan Listrik Dudepo
Indonesia Kehilangan Atlet Muda Bulu Tangkis, Selamat Jalan Syabda Perkasa