Hulondalo.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato bersama pemangku adat telah menetapkan besaran zakat fitrah pada ramadan tahun ini sebesar Rp35 ribu, Jumat 17 Maret 2023.
Asisten Arman Mohamad mengatakan bahwa penetapan besaran zakat fitrah disamping berpedoman pada aturan fikih serta besaran zakat, juga memperhatikan fluktuasi harga bahan pokok dalam satu tahun supaya penetapan zakat fitrah ini memenuhi standar.
Selanjutnya sesuai kesepakatan bersama bahwa besaran zakat fitrah sejumlah Rp35 ribu per jiwa.
Baca Juga: Hadiri Sosialisasi Baznas, Bupati Saipul Ingatkan Pentingnya Zakat
Penetapan ini dilakukan jauh hari oleh pemerintah daerah agar masyarakat Pohuwato khususnya umat islam sudah bisa mengetahui besaran dari zakat fitrah untuk Kabupaten Pohuwato.
Arman menambahkan, bahwa zakat fitrah menurut syariat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik dewasa maupun anak-anak pada bulan ramadan untuk menyucikan diri dan diberikan kepada mustahik zakat (orang yang berhak menerima zakat).
Olehnya diharapkan kepada masyarakat muslim di Pohuwato untuk membayar zakat fitrah yang setiap bulan puasa dilakukan.
“Kita berdoa semoga bulan ramadan tahun ini bisa kita laksanakan selama sebulan penuh dan insya Allah tetap diberikan kekuatan dan kesehatan oleh Allah SWT," pungkas Arman.
Artikel Terkait
Hadiri Sosialisasi Baznas, Bupati Saipul Ingatkan Pentingnya Zakat
Malam 27 Ramadan 1443 Hijriah, Wagub Idris Salurkan Zakat Fitrah
Baznas Gorontalo Utara Distribusikan Dana Zakat Untuk Korban Kebakaran di Tolinggula
Nelson akan Evaluasi Penerimaan Zakat dari ASN
Distribusikan Dana Zakat, Bupati Thariq Modanggu: Manfaatkan Sesuai Peruntukan