Hulondalo.id - Mudik ialah aktivitas yang lazim dilakukan oleh masyarakat di Indonesia untuk kembali ke kampung halaman saat libur lebaran atau hari-hari istimewa lainnya.
Namun ada yang menarik pada tahun ini. Kementerian Perhubungan menawarkan mudik gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dilansir dari akun instagram @ditjen_hubdat dan kemenhub151, Senin 13 Maret 2023, berikut syarat mudik gratisnya;
Baca Juga: Mudik Lebaran Tahun ini, Wajib Sudah Vaksin Tiga
1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/SIM/KK).
2. Peserta hanya bisa memilih 1 (satu) kota tujuan mudik.
3. Bila peserta akan mengikuti mudik balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa mengikuti arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).
4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 (tujuh) setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan validasi/registrasi ulang di posko yang ditentukan.
5. Apabila H+7 (tujuh) peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.
6. Peserta yang mudik balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 (satu) sebelum tanggal seremonial bus.
7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.
8. Peserta wajib datang minimal 1 (satu) jam sebelum jam keberangkatan.
Hal-hal tersebut yang menjadi persyaratan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin mengikuti program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan.
Artikel Terkait
Mudik Lebaran Tahun ini, Wajib Sudah Vaksin Tiga
Mudik Sekarang Wajib Isi eHAC, Begini Caranya
Puncak Arus Mudik ke Gorontalo Diperkirakan 25 April, 10 Kapal Disiapkan
Polda Gorontalo Siapkan 32 Pos Amankan Mudik dan Idul Fitri
Bolehkan Pejabat Pemprov Mudik Pakai Mobnas, Rusli: Tapi Jangan Jauh-jauh