Bolehkah Cantumkan Gelar Pendidikan di KTP? Begini Aturannya

- Selasa, 7 Maret 2023 | 07:02 WIB
Kartu Tanda Penduduk.
Kartu Tanda Penduduk.

Hulondalo.id - Permendagri nomor 73 tahun 2022 telah mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Lewat akun tiktoknya, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan soal mencantumkan gelar pendidikan di kartu tanda penduduk.

“Pak, apakah bisa dibuat gelar sarjana di KTP dan KK, seperti SE, SH, SPd, Dr..” tanya akun @blaauw99.

Baca Juga: KTP-elektronik Akan Diganti ke KTP Digital, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Zudan

Hal itu kemudian ditanggapi oleh Prof Zudan. Kata ia, bahwa nama yang boleh diberi gelar adalah nama di dalam dokumen pendaftaran penduduk.

 

Prof Zudan menjelaskan bahwa di Indonesia ada 2 jenis dokumen. Pertama, dokumen pendaftaran penduduk dan kedua adalah dokumen pencatatan sipil.

 

Dokumen pendaftaran penduduk itu seperti KTP, kartu identitas anak, kartu keluarga. Sedangkan dokumen pencatatan sipil seperti akta lahir, akta mati, akta kawin, akta cerai.

 

“Nah di dalam Permendagri nomor 73 tahun 2022 sudah diatur bahwa untuk dokumen pendaftaran penduduk seperti KTP, KK, KIA boleh dicantumkan gelar. Sedangkan untuk dokumen pencatatan sipil karena sifatnya sekali jadi dibuat, tidak ada updating data, tidak boleh diberikan gelar,” jelasnya.

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Suryadin Ahmad

Sumber: TikTok @zudanariffakrulloh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Status Operasi di Papua jadi Siaga Tempur

Selasa, 18 April 2023 | 21:12 WIB

Wajib Disimpan, Ini Nomor Penting Saat Mudik

Senin, 17 April 2023 | 23:27 WIB
X