Propam Polri Luncurkan WhatsApp Yanduan, Masyarakat Wajib Tau Nih

- Jumat, 3 Maret 2023 | 21:01 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin peluncuran WhatsApp Yanduan Divisi Propam Polri.  (Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin peluncuran WhatsApp Yanduan Divisi Propam Polri. (Humas Polri)

Hulondalo.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, salah satunya dengan memfasilitasi setiap keluhan masyarakat.

Sebagai institusi yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. 

Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) kini meluncurkan WhatsApp layanan pengaduan (Yanduan) yang seluruh masyarakat harus mengetahuinya.

Baca Juga: Kapolri Mutasi 92 Perwira Tinggi hingga Menengah Polri, Ini Daftar Nama-Namanya

Peluncuran WhatsApp Yanduan itu, dipimpin langsung Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat membuka rapat kerja teknis (Rakernis) Gabungan di Bali, pada Kamis 2 Maret 2023 kemarin. 

WhatsApp Yanduan itu, akan menjadi sarana yang efektif dan efisien dalam menindaklanjuti aduan.

Itu dipastikan, karena pihak pembuat aduan akan berkomunikasi langsung dengan operator penerima aduan untuk informasi setelah pengadilan didaftarkan. 

WhatsApp Yanduan itu, dijamin keamanannya, karena telah memiliki sistem keamanan IT berbasis internasional. 

Pengawasan secara internal oleh Pimpinan Propam juga dapat dilakukan, agar tidak ada penyelewengan penanganan aduan, sehingganya, WhatsApp Yanduan itu dapat digunakan selama 24 Jam. 

WhatsApp Yanduan itu, merupakan tindak lanjut arahan Kapolri, untuk menyikapi berbagai keluhan masyarakat atas pelayanan Polri

"Hadapi terkait dengan masalah-masalah yang memang harus dijawab. Ini masyarakat harus terinformasi, tidak semua bisa kita lakukan, tapi terkait dengan kesulitan-kesulitan tersebut dikomunikasikan," ungkap Kapolri, menjadi landasan peluncuran WhatsApp Yanduan tersebut.*

Editor: Saprin S. Pano

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Status Operasi di Papua jadi Siaga Tempur

Selasa, 18 April 2023 | 21:12 WIB

Wajib Disimpan, Ini Nomor Penting Saat Mudik

Senin, 17 April 2023 | 23:27 WIB
X