Komisi Yudisial Akan Periksa Hakim yang Vonis penundaan Pemilu 2024

- Jumat, 3 Maret 2023 | 16:19 WIB
Komisi Yudisial (Setkab Republik Indonesia)
Komisi Yudisial (Setkab Republik Indonesia)

Hulondalo.idKomisi Yudisial (KY) akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan putusan penundaan Pemilu 2024.

Komisi Yudisial, akan mendalami putusan PN Jakarta Pusat terkait vonis penundaan Pemilu 2024, yang kini ramai diperbincangkan publik.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, mengatakan pihaknya akan melihat apakah yang dilakukan oleh hakim PN Jakarta Pusat itu terdapat dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Vonis Penundaan Pemilu Salah Server, Mahfud Bilang PN Jakarta Pusat Membuat Sensasi Berlebihan

“Salah satu bagian dari pendalaman, bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim,” ungkapnya, Jumat 3 Februari 2023.

Pendalaman terkait vonis itu akan dilakukan Komisi Yudisial, jika ditemukan pelanggaran maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memimpin sidang tersebut.

“KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” ujarnya.

“Mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” sambung Miko.

Berdasarkan aspek yuridis soal kepatuhan terhadap UUD 1945 dan Undang-undang sangat penting menjadi pertimbangan bagi putusan, termasuk nilai-nilai demokrasi yang ada di masyarakat.

“Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” terangnya. *

Editor: Saprin S. Pano

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Status Operasi di Papua jadi Siaga Tempur

Selasa, 18 April 2023 | 21:12 WIB

Wajib Disimpan, Ini Nomor Penting Saat Mudik

Senin, 17 April 2023 | 23:27 WIB
X