Penyeludupan Pupuk di Tolinggula Gorontalo Utara Tak Benar, Hamzah Ungkap Fakta Dilapangan

- Kamis, 2 Maret 2023 | 14:55 WIB
Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik.
Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik.

 

Hulondalo.id – Informasi adanya penyeludupan pupuk di Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara tak benar.

Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik menduga, ada pihak-pihak yang mencoba memainkan isu penyelundupan pupuk di Tolinggula ini untuk kepentingan tertentu.

Stok pupuk yang ada saat ini kata Hamzah, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP), itu mencukupi.

Baca Juga: Terinformasi Ada Penyelundupan Pupuk di Tolinggula, Ini Sikap DPRD Gorontalo Utara

“Saya menduga ada orang yang coba memainkan isu agar pengecer bisa diganti, diberikan sanksi, saya mencium dugaan itu kuat,” kata Hamzah, Rabu 1 Maret 2023.

Dalam RDP yang menghadirkan Dinas Pertanian, Pemerintah Kecamatan Tolinggula, Pemerintah Desa hingga Produsen/Distributor pupuk bersubsidi ini, Hamzah mengatakan bahwa, kejadian di Tolinggula, tidak bisa disebut dengan penyeludupan.

Informasi yang berkembang dalam RDP lanjut Hamzah, yang melakukan itu murni petani dalam hal ini Ketua kelompok. 

"Dia mengambil jatahnya, anggotanya yang 8 orang dan anggotanya juga itu tahu bahwa punyanya dia diambil sama Ketua kelompok, Biasa itu masalah keperdataan itu antara sesama pemilik jatah pupuk," terang Hamzah.

Yang menjadi masalah kata Hamzah, mereka mau ke Sulawesi Tengah, karena memang banyak warga Gorontalo Utara yang memiliki lahan di Sulawesi Tengah.

"Pupuk itu warga kita juga yang pakai, bukan orang lain," imbuh Hamzah.

Dalam aturan, yang boleh mendapatkan pupuk-pupuk bersubsidi itu kata Hamzah, hanya orang yang memiliki lahan di Gorontalo Utara.

"Seharusnya mereka itu beli yang non subsidi, tapi kan bukan dicuri pupuk, ini pupuk orang yang dijual kepada Ketua kelompok," sambung Hamzah.

Mau dipakai diluar daerah, tinggal dilihat saja lanjut Hamzah. Pihaknya tidak ingin mengintervensi kepolisian. Hamzah juga ingin melihat kepolisian dalam hal ini menggunakan pendekatan hukum apa.

"Itu masalah pertama, Kalau misalkan dianggap ada pidana, tentu kita menyerahkan persoalan ini murni kepada kepolisian," terang Hamzah. 

Halaman:

Editor: Saprin S. Pano

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X