Mudahkan Warga Penerima Pupuk Subsidi, Usul Deisy Datau Layak Diterapkan

- Rabu, 1 Maret 2023 | 20:41 WIB
Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra M. Datau.
Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra M. Datau.

Hulondalo.id – Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Datau, meminta seluruh nama anggota kelompok penerima pupuk bersubsidi agar ditempelkan di masing-masing kios pengecer.

Upaya itu kata Deisy, untuk mempermudah masyarakat mengetahui apakah mereka penerima pupuk bersubsidi atau tidak.

Karena penyaluranya juga lanjut Deisy, harus berdasarkan nama-nama yang masuk dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer di Gorontalo Utara Belum Pasti

Deisy mengatakan, prinsip penyaluran pupuk bersubsidi harus tepat sasaran, tepat wilayah yang ada, memungkinkan adanya penyelewengan atau penyalahgunaan.

Seperti yang terjadi di kasus yang ada di Kecamatan Tolinggula, Menurut Deisy, hal itu termasuk disalah gunakan.

"Intinya produsen, pengecer ini harus berpihak ke masyarakat, harus sesuai dengan nama-nama yang ada di RDKK," kata ujar Deisy, usai rapat dengar pendapat dengan Dinas Pertanian, Distributor serta Pengecer Pupuk bersubsidi, yang berlangsung di ruang sidang DPRD Gorontalo Utara, Rabu 1 Maret 2023.

Untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan seperti itu, Deisy meminta agar nama-nama masyarakat yang ada didalam kelompok dan masuk dalam RDKK harus ditempelkan di kios-kios pengecer.

"Supaya petani bisa melihat sendiri apakah mereka masuk kelompok atau tidak," kata Deisy.

Terhadap kasus yang terjadi, kata Deisy, serahkan ke pihak kepolisian. Deisy berharap, agar kejadian ini ada efek jeranya, sehingga bisa dilihat dan disaksikan oleh pengecer maupun distributor lain.

"Supaya tujuan dari pemerintah untuk alokasi pupuk bersubsidi ini benar-benar terasa," imbuh Deisy.

"Sekarang saja, kuotanya tidak melebihi apalagi harus dijual," sambung Deisy.

Deisy berharap, dinas terkait berperan lagi dalam pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dan tidak pro dengan oknum-oknum distributor atau pengecer yang memang menyalahi aturan.

"Peruntukannya harus benar-benar, kemudian penyuluh maupun kepala desa, camat ini harus sesuai dengan tugas pokoknya mereka, mengawasi bersama," tandas Deisy. *

Halaman:

Editor: Maman Uloli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X