Sama seperti korban lainnya, rata-rata mengalami luka dibagian tangan, karena coba menangkis serangan Danil yang selalu membawa senjata tajam saat keluar rumah.
"Untuk pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman
penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-
banyaknya Rp 4.500," tandas Ade. *
Artikel Terkait
Nurani Ibrahim, Lulusan Terbaik Fakultas Kedokteran UNG Predikat Cumlaude
Lionel Messi Raih The Best FIFA Football Awards 2022, Kalahkan 2 Pemain Eropa
Daftar Lengkap Pemenang The Best FIFA Football Awards 2022, Pemain Wanita hingga Pelatih Terbaik
Hamzah sumbang Rp5 Juta untuk Pantura Cup dan Rp500 Juta untuk Lapangan Desa Posso
Bupati Pohuwato Terima Adipura, Bukti Nyata Kerja SMS
Umat Hindu di Gorontalo Capai Ribuan, Saatnya Miliki Pembimas Hindu
Aldila Jelita Gugat Cerai Indra Bekti, Netizen: Jahat Banget Sih..