Penikaman Karyawan Alfamart, Pelakunya Gampang Tersinggung, ini Daftar Korbannya

- Selasa, 28 Februari 2023 | 12:22 WIB
MSB alis Danil (19) pelaku penikaman karyawan Alfamart di Gorontalo, saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Polresta Gorontalo Kota
MSB alis Danil (19) pelaku penikaman karyawan Alfamart di Gorontalo, saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Polresta Gorontalo Kota

Sama seperti korban lainnya, rata-rata mengalami luka dibagian tangan, karena coba menangkis serangan Danil yang selalu membawa senjata tajam saat keluar rumah.

"Untuk pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman
penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-
banyaknya Rp 4.500," tandas Ade. *

Halaman:

Editor: Mohamad Syakir Alting

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kerusuhan di Pohuwato, Jumlah Tersangka Kini 26 Orang

Senin, 25 September 2023 | 12:22 WIB

Gerindra Minta Kementerian ESDM Utus Tim ke Gorontalo

Senin, 25 September 2023 | 07:01 WIB

Kerusuhan di Pohuwato, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Sabtu, 23 September 2023 | 15:57 WIB
X