Hulondalo.id - Seorang wanita berinsial DJ (27), warga Bongohulawa, Kabupaten Gorontalo, terpaksa harus berurusan dengan polisi.
DJ ditangkap polisi, karena terbukti mengedarkan kosmetik racikan tanpa izin.
Ironisnya, meski tanpa izin, DJ menjual kosmetiknya secara terbuka dan sudah untung puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Masih Jual Kosmetik Ilegal? Siap siap Dipidana dan Bayar Denda Miliaran Rupiah
DJ ditangkap Satres Narkoba Polres Gorontalo saat sedang jualan kosmetik di lapak miliknya, di kelurahan Hutuo, Kabupaten Gorontalo.
"Yang bersangkutan merupakan owner dari kosmetik racikan," terang, Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo, Iptu Sucipto Amboy.
Dari pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan bahan baku kosmetik racikan itu, dari Kudus, Jawa Tenga, dipesan online.
Nanti setelah bahan bakunya ada, barulah pelaku DJ mencampurkan bahan bahan tersebut, menjadi kosmetik racikan.
Aksinya itu, sudah dilakukan DJ selang setahun terakhir. Penjualan dilakukan secara offline, maupun online.
"Dari hasil racikan ini, pelaku mendapat keuntungan hingga puluhan juta setiap bulannya," jelas Sucipto.
"Kosmetik ini tak hanya diedarkan di Gorontalo saja, tapi hingga ke luar daerah," terang Sucipto.
Kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3.
Setiap orang yang memperoduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, kehasiatan/kemanfaatan dan mutu, undang-undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. *
Artikel Terkait
Lomba Safety Riding Polres Gorontalo Utara jadi Ajang Sosialisasi
Masih Jual Kosmetik Ilegal? Siap siap Dipidana dan Bayar Denda Miliaran Rupiah
CTR Kosmetik Resmi BPOM Siap Edarkan Produk
104 Knalpot Racing Disita Polres Gorontalo
Enam Personil Polres Gorontalo Dimutasi, Ini Daftarnya
Sambut Hari Lantas Bhayangkara Ke 68, Satlantas Polres Gorontalo Utara Gelar Bakti Sosial