Hulondalo.id - Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Penetapan ini berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRAB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023.
Baca Juga: Cara Unik Dinas Perpustakaan Pohuwato Kampanye Gemar Membaca
Penandatanganan berlangsung pada Selasa, 12 September 2023 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Disebutkan dalam SKB, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Tertulis pula, bahwa penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Berikut ini lampiran Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024:
Daftar Hari Libur Nasional 2024:
1. 1 Januari (Senin): Tahun Baru 2024 Masehi
2. 8 Februari (Kamis): Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
3. 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. 29 Maret (Jumat): Wafat Isa Al Masih
Artikel Terkait
Dinas Dukcapil Buka Layanan Mobile Registrasi Aplikasi IKD di UBM Gorontalo
Penggiat Disabilitas Sambut SK Gubernur Gorontalo Terkait Layanan Disabilitas
Pemkot Gorontalo Gelar FGD Rancangan Awal Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045
Ditlantas Polda Gorontalo Lakukan Bakti Sosial di Tempat Ibadah
Walikota Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid di SMAN 2 Gorontalo
Marten Tampung Keluhan Pedagang Pasar Sentral
Cara Unik Dinas Perpustakaan Pohuwato Kampanye Gemar Membaca