Baru Setahun Pacaran, Pasangan Kekasih ini Sudah Mencuri di 12 Rumah Warga

- Kamis, 26 Januari 2023 | 01:01 WIB
Konfrensi Pers kasus pencurian yang dilakukan sepasang kekasih, oleh Kapolresta Kota Gorontalo Kombes Pol Ade Permana, Rabu 25 Januari 2023. (sumber:humas)
Konfrensi Pers kasus pencurian yang dilakukan sepasang kekasih, oleh Kapolresta Kota Gorontalo Kombes Pol Ade Permana, Rabu 25 Januari 2023. (sumber:humas)

Hulondalo.id - Sepasang kekasih MP alias Uci (26) dan NH alias Novi (26), diringkus tim Resmob Polresta Gorontalo Kota. Keduanya adalah pelaku pencurian sejumlah barang elektronik dari rumah warga. Tidak tanggung tanggung, ada 12 rumah yang dibobol pasangan kekasih yang kini meringkuk di tahanan Polresta Gorontalo Kota. Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengungkap, kasus pencurian pasangan kekasih ini terungkap usai ada salah satu korban warga Kelurahan Dulumo melapor. "Rumah yang dicuri ada yang kosong, ada juga yang berpenghuni," ungkap Ade Permana, pada konfrensi pers, Rabu 25 Januari 2023. Kedua pelaku diciduk Tim Polsek Kota Tengah saat berada di salah satu kamar Kos-kosan di Wilayah Kelurahan Wumialo Kota Tengah. "Medapati identitas MP, Resmob Rajawali mendapat informasi bahwa MP alias Uci sedang tidur bersama pacarnya di sebuah kamar Kost, tanpa menunggu lama tim melakukan peryergapan terhadap terduga pelaku di lokasi tersebut," terangnya. Diungkapkan Kasat Leon, kedua pelaku telah melangsungkan aksi pencurian di rumah warga sejak tahun lalu 2022. Kedua pelaku pun terbukti merupakan residivis kasus pencurian handphone. "Selain mengamankan pelaku kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curian diantaranya tv, laptop, sound sistem, dan tabung gas yang dicuri disejumlah tkp di wilayah kota gorontalo," pungkasnya. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3, Ke 5 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. *

Editor: Selfia Abdullah

Tags

Terkini

Prabowo Subianto Didukung Empat Partai Besar

Minggu, 13 Agustus 2023 | 17:23 WIB

Mahkamah Agung Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Selasa, 8 Agustus 2023 | 20:56 WIB

Kasus Perdagangan Orang Seret 892 Tersangka

Selasa, 8 Agustus 2023 | 13:40 WIB
X