Hulondalo.id - Senin, 16 Januari 2023 lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi. Revisi terkait masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. Terhadap hal itu, Presiden RI, Joko Widodo mengatakan, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Karenanya, Jokowi mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR. “Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023. Presiden juga menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. Presiden juga menegaskan bahwa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. “Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden. (HL)