Hulondalo.id - Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo Utara, menyambut baik pelaksanaan sistem Elektronik Berbasis Pidana Terpadu (e-BERPADU) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Limboto.
Jum'at 20 Januari 2023, Sekda Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, menghadiri sosialisasi aplikasi e-BERPADU itu, di ruang serba guna Pengadilan Negeri Limboto.
Sekda Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, mengatakan aplikasi e-BERPADU yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA) itu, merupakan aplikasi dalam bidang pidana.
"Maksud dari pada aplikasi ini diluncurkan oleh Mahkamah Agung, dalam rangka untuk mempersempit birokrasi," ungkap Sekda, usai mewakili Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, menghadiri pelaksanaan sosialisasi aplikasi e-BERPADU serta penandatanganan nota kesepakatan pelaksanaan sistem e-BERPADU itu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Limboto.
Arti mempersempit birokrasi itu kata Sekda, dengan aplikasi ini pengurusan berkas, mekanisme yang dilakukan oleh masyarakat berhubungan dengan tindak pidana, sudah bisa dilakukan melalui elektronik atau aplikasi e-BERPADU itu.
"Yang selama ini dilakukan secara manual, ini sudah bisa dilakukan melalui elektronik atau aplikasi itu," terang Sekda.
Fitur-fitur yang ada dalam aplikasi itu lanjut Sekda, memang banyak yang berhubungan dengan penegak hukum.
Namun, didalamnya ada juga fitur yang bisa diakses oleh masyarakat, misalnya dalam rangka membesuk tahanan yang ada di lembaga.
"Misalnya ada keluarga yang ditahan, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kejaksaan atau pengadilan untuk minta izin besuk, Tapi langsung mengakses melalui aplikasi e-BERPADU," kata Sekda.
"Sehingga ini proses administrasinya cepat dan bisa dijangkau oleh masyarakat sekalipun," sambung Sekda.
Sekda Suleman, juga mengatakan aplikasi itu dalam rangka untuk transparansi. Pihak-pihak yang berperkara maupun penegak hukum kata Sekda, tidak bisa bertemu secara langsung.
"Sehingga akan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses perkara itu," terang Sekda.
Selanjutnya aplikasi itu menurut Sekda juga, dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) tentang SPBE, sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dimana kata Sekda lagi, dalam menjalankan pemerintahan harus didukung oleh IT, dalam bentuk aplikasi-aplikasi, untuk lebih memudahkan masyarakat mengakses informasi.