Hulondalo.id - Pria paruh baya, Wahab (64) terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, warga Desa Balahu, Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo itu diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Adam Poluli (47). Wahab diduga menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Itu terjadi pada, Senin 9 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 WITA di Dusun Teladan, Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Awalnya, Wahab sedang mencari dan mengumpulkan buah kelapa di salah satu kebun milik warga. Setelah tersangka mendapatkan beberapa buah kelapa. Tersangka memikul buah kelapa tersebut menggunakan sebuah batang daun kelapa. "Saat hendak pulang ke rumah, tersangka berpapasan dengan korban. Saat itu korban sedang menggandeng tangki penyemprot rumput. Ketika korban ingin melewati tersangka, tersangka menghindar dengan maksud memberi jalan," ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Agung Samosir, Selasa 10 Januari 2023. "Karena jalan sempit, korban menyenggol kelapa yang dipikul tersangka. Dan terjatuh ke tanah beserta tongkat yang digunakan tersangka untuk berjalan," tambah Agung. Lanjut Agung, merasa tak terima disenggol, tersangka pun dengan spontan langsung mencabut sebilah parang dari dalam sarungnya yang terikat di pinggang kiri tersangka menggunakan tangan kanan tersangka. Dan langsung mengayunkan dari atas ke bawah. "Parang tersebut langsung mengenai paha sebelah kanan korban. Sehingga korban terjatuh terlentang ke tanah. Tak hanya itu, tersangka kembali menodongkan parang tersebut ke arah perut korban. Namun, korban menahan parang tersangka dengan cara mengenggam dengan menggunakan kedua tangannya," terang Agung. Agung mengungkapkan, ketika melakukan penganiayaan tersangka mengatakan kepada korban dengan bahasa Gorontalo yang artinya "rugi kalau tidak mati". Kemudian korban meminta ampun kepada tersangka dengan mengatakan “mohila ambungu wau toolemu uwty" yang artinya, saya minta maaf sama kamu, sebanyak 3 kali. "Setelah itu tersangka menarik parang tersebut dan mengembalikanya ke dalam sarung parang. Tersangka pun melanjutkan perjalanannya menuju rumah. Dan menyimpan parangnya di sebuah gubuk," ungkapnya. Agung juga mengatakan, pihaknya telah menahan tersangka. Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2. "Tersangka sudah kita amankan. Dan akan segera dilakukan gelar perkara untuk naik sidik," pungkas Agung. (HL)